Pabrik Pengolahan Kayu Terbakar
Api yang Berkobar di PT KBN Ciamis Membara hingga 19 Jam, Satu Unit Pancar Masih Bersiaga
Para petugas bekerja keras selama kurang lebih 19 jam berjibaku melakukan pemadaman api dilanjutkan dengan pendinginan area yang terbakar.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Belasan jam api berkobar di PT KBN, pabrik pengolahan kayu yang berada di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis itu akhirnya padam sekira pukul 04.00 WIB.
Para petugas bekerja keras selama kurang lebih 19 jam berjibaku melakukan pemadaman api dilanjutkan dengan pendinginan area yang terbakar.
"Petugas Damkar selesai pemadaman api dan pendinginan itu jam 04.00 WIB pagi," kata Kepala Dinas Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara yang membawahi Bidang Damkar saat dihubungi, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Jelang HUT RI ke-78 Dharma Wanita Persatuan Dinas Pendidikan Ciamis Gelar Perlombaan VokalĀ
Lebih lanjut, Uga menyampaikan hingga pagi ini, masih ada satu unit kendaraan pancar yang masih bersiaga di lokasi kebakaran.
"Pagi ini masih ada satu unit pancar yang bersiaga di lokasi kejadian, untuk berjaga-jaga karena menurut petugas di ruang pengeringan pabrik masih terdapat sisa-sisa asap," tambahnya.
Adapun beberapa unit kendaraan Damkar dikerahkan pada saat kejadian dengan rincian dari UPT Damkar Ciamis 7 unit, Kota Tasikmalaya 2 unit, dari Kota Banjar 1 unit, tangki dari PDAM 1 unit, 2 unit tangki dari BPBD, PMI 1 unit tangki, kemudian ambulance dari Puskesmas Bojong 1 unit, ambulance dari PMI 1 unit.
Uga belum bisa memastikan penyebab pasti kebakaran itu dapat terjadi karena belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib.
Baca juga: Disdukcapil Ciamis Lakukan Jemput Bola Perekaman e-KTP untuk Pemilih Pemula
"Untuk penyebab kebakarannya, saya belum bisa memastikan dengan jelas karena belum ada keterangan resminya dari pihak Polres," ujarnya.
Begitupun dengan kerugian materi, dia juga belum mengetahuinya karena yang dapat menghitung aset dan kerugian dari peristiwa tersebut adalah pihak perusahaan.
"Untuk kerugian materi saya juga belum tahu pasti, karena kan yang menghitung aset berikut kerugiannya adalah pihak perusahaan," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.