Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL
Usulkan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, Begini Kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar
DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna terkait sejumlah rancangan peraturan daerah, salah satunya Raperda Penataan PKL
TRIBUNPRIANGAN.COM- DPRD Kota Banjar usulkan sejumlah rancangan peraturan daerah, salah satunya Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL (Pedagang Kaki Lima).
Hal tersebut disampaikan saat rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Banjar, Kamis (10/8/2023).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar Bambang Prayogi mengatakan, usulan raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD.
Tujuannya untuk penataan para PKL agar nantinya lebih tertib dan tertata rapi. Sehingga keberadaannya tidak mengurangi estetika atau keindahan kota.

Baca juga: BIKIN GEGER, Video Penemuan 15 Ton Sabu di Bawah Tempat Tidur Panji Gumilang? Ternyata Ini Faktanya
Apalagi seiring berjalannya waktu, jumlah pedagang kaki lima yang bertebaran di sepanjang jalan kota Banjar semakin tahun terus meningkat.
Pihaknya menilai, kondisi seperti itu menyebabkan kota terlihat tidak tertata. Terlebih lagi ada sebagian PKL yang menjajakan dagangannya hingga menutup sebagian badan jalan.
“Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL ini inisiatif dari DPRD. Tadi sudah kami sampaikan, tinggal nanti pembahasan di tingkat Pansus,” kata Bambang seperti dikutip TribunPriangan.com
Baca juga: Kemarau Panjang, Warga Cibeber Cianjur Terpaksa Manfaatkan Air Sungai untuk MCK

Bambang menjelaskan, Raperda Penataan PKL itu juga berlatar adanya keterbatasan ruang usaha yang strategis bagi para pedagang kaki lima.
Selain itu, rancangan aturan tersebut juga sebagai bagian dari solusi penyelesaian persoalan tenaga kerja, melalui ketersediaan lapangan kerja sektor informal.
“Atas dasar itu, dalam rangka penataan tata ruang wilayah kota dan pemberdayaan ekonomi Masyarakat, kami mengajukan raperda tersebut,” kata Bambang.
Baca juga: Maung Bandung Ditahan Imbang Barito Putera di Laga Kandang, Viking Majalengka Buka Suara
Selain Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, dalam rapat paripurna ini juga disampaikan Nota Pengantar Walikota Banjar terhadap Rancangan KUA dan PPAS Kota Banjar Tahun 2024.
Kemudian, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar Tahun 2023-2043, serta Laporan Pembahasan Pansus XLV tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
Bupati Pangandaran Mengaku Terus Terang Tidak Tahu Soal Data SPPG di Wilayahnya, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pupuk Subsidi |
![]() |
---|
Dokter Kandungan Cabul di Garut Tulis "Surat Cinta" untuk Keluarga Usai Divonis |
![]() |
---|
Naskah Singkat Khutbah Jumat 3 2025: Hindari Sifat-sifat Buruk Ini Jika Tak Ingin Binasa |
![]() |
---|
Teks Naskah Khutbah Jumat 3 Oktober 2025: Hidupkan Hati dengan Ilmu dan Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.