CPNS 2023

JADWAL RESMI CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratan Pendaftaran yang Harus Disiapkan

Berikut ini dia persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang bisa kamu persiapkan dari sekarang

|
BangkPost.com
Jadwal Resmi CPNS dan PPPK 2023 dan Persyaratan Pendaftaran Yang Harus Disiapkan (BangkaPos.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kabar mengenai pembukaan CPNS 2023 ini sudah kita ketahui bersama ya, karena jadwal pendaftaran Seleksi CPNS 2023 sudah diumumkan.

Tepatnya jadwal tersebut sudah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Dalam surat edaran yang beredar tersebut, diketahui jika pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka mulai tanggal 17 September 2023.

Jadwal resmi CPNS dan PPPK 2023 ini pun sudah tercantum Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Baca juga: Jadwal Resmi CPNS 2023 Sudah Diumumkan, Berikut Rincian Formasi CPNS dan PPPK yang Dibutuhkan!

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Tribuners, dengan dirilisnya jadwal resmi untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini, berikut jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2023:

- Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023

- Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 - 9 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 10 - 12 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 10 - 14 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 13 - 19 Oktober 2023

- Penarikan data final: 20 - 22 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS: 23 - 26 Oktober 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 - 30 Oktober 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober - 9 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 - 11 November 2023

- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 - 14 November 2023

- Masa Sanggah: 15 - 17 November 2023

- Jawab Sanggah: 15 - 19 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18 - 22 November 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 18 - 24 November 2023

- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25 - 27 November 2023

- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 - 30 November 2023

- Penarikan data final: 1 - 2 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 - 4 Desember 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 - 7 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS: 8 - 14 Desember 2023

- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 - 27 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 - 4 Januari 2024

- Masa Sanggah: 5 - 7 Januari 2024

- Jawab Sanggah: 5 - 11 Januari 2024

- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 - 12 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 - 14 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari - 13 Februari 2024

- Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari - 14 Maret 2024

Baca juga: Benarkah Pemerintah akan Pangkas Formasi CPNS/ Segini yang Bakal di Setujui September Mendatang

Jadwal Pendaftaran PPPK 2023

- Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023

- Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 - 9 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 10 - 12 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 10 - 14 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 13 - 19 Oktober 2023

- Penarikan data final: 20 - 22 Oktober 2023

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 - 26 Oktober 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat - Seleksi Kompetensi: 27 - 30 Oktober 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 - 25 November 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 - 27 November 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November - 1 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan: 28 November - 4 Desember 2023

- Masa Sanggah: 5 - 7 Desember 2023

- Jawab Sanggah: 5 - 9 Desember 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil - Sanggah: 8 - 12 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 - 14 Desember 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 - 13 Januari 2024

- Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari - 12 Februari 2024

Lantas, apa saja persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini?

Baca juga: TINGGAL MENGHITUNG HARI, Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Bocoran Kisaran Gajinya

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Tribuners, berdasarkan pada peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ini dia beberapa persyaratan CPNS dan PPPK 2023 yang harus segera dipersiapkan oleh calon pelamar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun

3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian

5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Baca juga: Kabar Gembira, Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Sudah Resmi Dirilis BKN, Berikut Rincian Jadwalnya

Selain itu, sebagai dokumen pendukung persyaratan pendaftaran, calon pelamar pula diimbau untuk mempersiapkan beberapa berkas di bawah ini:

1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Akta kelahiran

4. Pas foto

5. Surat pernyataan penempatan di mana pun

6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)

Baca juga: Yuk Pelajari, Berikut Ini Dia 9 Contoh Soal CPNS 2023 Bagian TWK Untuk Materi NKRI Part 2

Tentunya, untuk persyaratan CPNS dan PPPK 2023 tersebut akan berbeda-berbeda tergantung dari kebutuhan formasi dan instansi saat para calon pelamar mendaftar. (*)

 

Simak berita upadate TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved