CPNS 2023

TINGGAL MENGHITUNG HARI, Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Bocoran Kisaran Gajinya

Jadi Skema Penyemangat Rekrutan CPNS 2023 Besaran Gaji Bakal Terpajang di Lowongan, Ini Kisarannya

BangkPost.com
TERBARU! materi paket lengkap prediksi soal CPNS 2023. (BangkaPos.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengeluarkan jadwal pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Dimana dalam surat edaran yang beredar tersebut, diketahui jika pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka mulai tanggal 17 September 2023.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Ratusan Warga di Mulyajaya Karawang Kecanduan Tramadol, Begini Kronologinya

Selain jadwal BKN, juga diketahui akan menambahkan informasi lebih detail berupa penghasilan yang diterima, kelas jabatan, uraian jabatan, sampai jenjang jabatan.

Adapun penambahan keterangan informasi jabatan bagi pelamar ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan.

Baca juga: Kabar Gembira, Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Sudah Resmi Dirilis BKN, Berikut Rincian Jadwalnya

Pertama, untuk mengantisipasi peserta mengundurkan diri dengan alasan jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan pekerjaan yang diinginkan.

Kedua, untuk mengantisipasi pengunduran diri pelamar karena penghasilan yang didapat tidak sesuai harapan.

"Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar. Untuk itu BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar," Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, dikutip dari keterangan resmi BKN, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Ratusan Warga di Mulyajaya Karawang Kecanduan Tramadol, Begini Kronologinya

Haryomo mengatakan, selama pelaksanaan seleksi PPPK 2022, ada 1.921 peserta seleksi mengundurkan diri dengan sejumlah alasan, di antaranya ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar, dan lokasi penempatan.

Maka dari itu, pelamar diminta mempertimbangkan betul sebelum melakukan pendaftaran, baik dari aspek jabatan, lokasi, sampai dengan penghasilan.

Adapun informasi detail termasuk soal penghasilan akan terdapat dalam menu informasi tambahan.

Baca juga: Belum Juga Ikut Seleksi CPNS 2023, Seribu Lebih Calon PNS Menarik Diri, Ada Apa?

Besaran Gaji PNS

Berdasarkan data yang didapatkan gaji pokok yang diterima oleh PNS didasari oleh golongan mereka masing-masing, yang dibagi atas 4 golongan dan juga 4 level.

Golongan pertama biasanya diisi oleh lulusan SD dan juga SMP, memiliki gaji yang lumayan cukup.

  • Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

-Golongan I A : Rp 1.580.000 - Rp 2.330.000.
-Golongan I B : Rp 1.700.000 - Rp 2.470.000.
-Golongan I C : Rp 1.770.000 - Rp 2.500.000.
-Golongan I D : Rp 1.800.000 - Rp 2.600.000.

  • Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved