Gaji PNS Naik

Apakah Kenaikan Gaji PNS Berlaku Juga untuk Tenaga Kesehatan? Simak Kisaran dan Tukin Pergolongannya

Gaji PNS Naik, Apa Berlaku Juga Untuk PNS Kesehatan? Simak Kisaran dan Tukin Pergolongannya

Kompas.com
Tenaga kesehatan melayani para pasien di titik pengungsian gempa Cianjur, Jawa Barat. (Dok) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah berencana menaikan upah beserta tunjangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam waktu dekat.

Hal itu sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang setiap PNS mulai dari golongan I sampai IV, akan memperoleh tunjangan tambahan yang berbeda.

Adapun tunjangan tersebut berupa tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh.

Baca juga: Gaji PNS Naik 661 persen, Apakah Berlaku untuk Para Guru? Ini Penjelasan Menkeu

Dijaleskan pula, pada tunjangan biaya makan akan dikategorikan berdasarkan golongan PNS.

Sementara untuk tunjangan daya tahan tubuh akan berdasarkan provinsi masing-masing.

Kabar mengenai Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan setelah diresmikannya aturan baru gaji PNS ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan.

Namun, masih menjadi pertanyaan banyak pihak mengenai lapisan PNS mana saja yang akan dinaikan gajinya per Agustus ini.

Baca juga: Detik-detik Full Senyum, Gaji PNS Naik dan Siap Terima Tunjangan Beserta Jatah Makan Rp900 Ribu?

Apakah tenaga lain, seperti tenaga kesehatan juga kebagian? Atau hanya para PNS di bidang kepemerintahan saja yang terhitung?

Diketahui PNS perawat menjadi profesi yang menjanjikan di Indonesia, terutama untuk karier dan gaji.

Sebab, gaji PNS perawat di Indonesia sesuai dengan wilayahnya masing-masing.

Selain memperoleh gaji, PNS perawat juga mendapatkan tunjangan lainnya setiap bulan.

Di Indonesia sendiri, gaji PNS perawat ini telah disesuaikan dengan statusnya, apakah tenaga honorer atau PNS.

Gaji PNS perawat pun juga tergantung dari rumah sakit tempat bekerjanya.

Baca juga: Beredar Kabar Kenaikan Gaji PNS 2023 Sebesar 7 Persen Hingga Naik 10 Kali Lipat, Benarkah?

Jika ditinjau dari spesifikasi upah, para PNS tenaga kesehatan, rata-rata gaji yang didapat dalam sebulan sesuai golongannya terbilang sama dengan tenaga PNS dibidang lain.

Berikut besaran gaji PNS perawat terbaru dari golongan I - IV di tahun 2023.

  • Gaji PNS perawat golongan I : Rp 1,5 juta - Rp 2,6 juta.
  • Gaji PNS perawat golongan II : Rp 2 juta - Rp 3,8 juta.
  • Gaji PNS perawat golongan III : Rp 2,5 juta - Rp 4,8 juta.
  • Gaji PNS perawat golongan IV : Rp 3 juta - Rp 5,9 juta.

Hal ini secara tidak langsung memasukan tenaga kesehatan juga akan menjadi bagian dari kegembiraan tenaga PNS yang ikut naik gajinya pada Agustus 2023.

Selain itu, beberapa tunjangan PNS perawat yang juga akan diterima antara lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan umum.

Baca juga: Gaji PNS Naik, Ini Golongan yang Akan Dapat Banyak dari Kenaikan Upah Secara Signifikan

Pegawai PNS perawat juga akan mendapatkan gaji PNS ke-13 dan gaji PNS Kementerian yang disesuaikan dengan golongan.

Dengan demikian, untuk tenaga medis, masih termasuk dari bagian perencanaan kenaikan gaji PNS tahun 2023 oleh pemerintah. (*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved