CPNS 2023

TINGGAL MENGHITUNG HARI, Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Bocoran Kisaran Gajinya

Jadi Skema Penyemangat Rekrutan CPNS 2023 Besaran Gaji Bakal Terpajang di Lowongan, Ini Kisarannya

BangkPost.com
TERBARU! materi paket lengkap prediksi soal CPNS 2023. (BangkaPos.com) 

-Golongan II A : Rp 2.000.000 - Rp 3.300.000.
-Golongan II B : Rp 2.200.000 - Rp 3.500.000.
-Golongan II C : Rp 2.300.000 - Rp 3.600.000.
-Golongan II D : Rp 2.300.000 - Rp 3.800.000.

  • Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 dan S3)

-Golongan III A : Rp 2.500.000 - Rp 4.200.000.
-Golongan III B : Rp 2.600.000 - Rp 4.400.000.
-Golongan III C : Rp 2.800.000 - Rp 4.600.000.
-Golongan III D : Rp 2.900.000 - Rp 4.700.000.

  • Gaji PNS Golongan IV (kenaikan jabatan dalam instansi)

-Golongan IV A : Rp 3.000.000 - Rp5.000.000.
-Golongan IV B : Rp 3.100.000 - Rp 5.200.000.
-Golongan IV C : Rp 3.300.000 - Rp 5.400.000.
-Golongan IV D : Rp 3.400.000 - Rp 5.600.000.
-Golongan IV E : Rp 3.500.000 - Rp 5.900.000.

Baca juga: CPNS 2023: Kisi-kisi Materi TWK Tentang Perjuangan Melawan Kemerdekaan Indonesia

Selain itu, akan ada kurang lebih 6 tunjangan yang bakal didapat PNS, sedangkan Kenaikan Gaji PNS sendiri akan diumumkan tanggal 16 Agustus.

Sehingga ketika kenaikan gaji telah resmi dinaikan maka PNS akan semakin makru saja karena mereka juga akan mendapatkan tunjangan yang banyak.

Dinataranya tunjangan umun, makan, anak, suami/istri, tujikn jabatan struktural, dan tunjangan kinerja.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Ratusan Warga di Mulyajaya Karawang Kecanduan Tramadol, Begini Kronologinya

Dimana tunjangan umum sendiri tercantum dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS, yang berkisar antara Rp190.000 untuk Golongan IV, Rp185.000 untuk Golongan III, Rp180.000 untuk Golongan II, dan Rp175.000 untuk Golongan I.

Ada tunjangan makan yang besarannya diatur dalam PMK nomor 83 tahun 2022 tentang setandar biaya masukan 2023, yang berkisar Rp35.000/hari untuk Golongan I dan II, Rp 37.000/hari untuk Golongan III, dan Rp 41.000/hari untuk Golongan IV.

Selain itu ada juga tunjangan untuk anak yang kiasarannya tertera dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah 2 persen dari gaji pokok, juga tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah sebesar 10 persen dari Gaji Pokok.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi Dibuka, Simak Kisi-kisi Materi Pancasila Berikut Ini

Adapun tunjangan tukin jabatan struktural yang besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural yakni Rp5.500.000 untuk IA, Rp4.375.000 untuk IB, RP3.250.000 untuk IIA, Rp2.025.000 untuk IIB, Rp1.260.000 untuk IIIA, Rp980.000 untuk IIB, Rp540.000 untuk IVA, Rp490.000 untuk IVB, dan Rp360.000 untuk VA.

Terakhir ada tunjunghan kerja, yang besarannya tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH, Ratusan Warga di Mulyajaya Karawang Kecanduan Tramadol, Begini Kronologinya

Uang Makan PNS

Selain beberapa tunjangan di atas, para peserta yang lolos pun direncanakan akan dapat tunjangan tambahan, berupa uang makan selama sebulan.

Mentri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru.

Dimana kebijakan tersebut berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Baca juga: Ada Info Dimulai 18-30 September, Ini Respon BKN dan Menpan-RB Soal Jadwal Seleksi CPNS 2023

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved