CPNS 2023
Peserta Usia 35 Tahun Ke Atas Bisa Daftar CPNS, Emang Bisa? Segera Simak Ini Aturannya
Peserta Usia 35 Tahun Ke Atas Bisa Daftar CPNS, Emang Bisa? Segera Simak Ini Aturannya
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kabar baik nih buat anda yang telah berusia kepala tiga atau 30-an, namun ada keinginan untuk mencoba nasib pada seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023 ini.
Namun, tak menutup kemungkinan, Tentu ada Ketentuan atau syarat yang harus dipenuhi.
Seperti yang diketahui, masyarakat tengah menanti pembukaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS tahun 2023.
Dimana terdapat ketentuan batasan usia untuk mendaftar CPNS.
Baca juga: Siapkan Dirimu! CPNS 2023 akan Segera Buka Formasi Khusus Tenaga Ahli IT, Segini Kuotanya
Untuk batas usia pelamar CPNS 2023, adalah mereka yang berusia di bawah 20 tahun dan berusia diatas 35 tahun.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun danpaling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," demikian tertulis dalam Pasal 23 Ayat 1 PP Nomor 11 Tahun 2017, dikutip Senin (12/6/2023).
Namun, dituliskan dalam ayat 2, bahwa pelamar bisa mendaftar CPNS untuk jabatan tertentu dengan usia di atas 35 tahun.
Baca juga: Jelang Dibuka Bulan 9, Dokumen Formasi Seleksi Pendaftaran CPNS 2023 Bakal Diumumkan Agustus
"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun," tulis Pasal 23 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017.
Hal ini tentunya membuka peluang bagi mereka yang berminat mendaftar CPNS 2023, terutama bagi pelamar yang berusia di atas 35 tahun.
Daftar Posisi
Pendaftaran CPNS untuk pelamar berusia di atas 35 tahun dibuka untuk jabatan tertentu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Dengan Batas Usia Pelamar Paling tinggi 40 Tahun.
Baca juga: Siap-siap Ini Formasi yang Dibutuhkan Dalam Seleksi CPNS 2023, Catat Link Pendaftarannya
Dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2019, ditentukan bahwa ada 6 jabatan yang bisa dilamar dalam CPNS dengan batas usia 40 tahun, yaitu sebagai berikut :
- Dokter
- Dokter gigi
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen
- Peneliti
- Perekayasa.(*)
Simak berita upadate TribunPriangan.com lainnya di : Google News
SEGERA SIMAK, 10 Ketentuan dari Formasi CPNS 2023 Instansi Kemenkumham untuk Lulusan SMA Sederajat |
![]() |
---|
Jelang Dibuka Bulan 9, Dokumen Formasi Seleksi Pendaftaran CPNS 2023 Bakal Diumumkan Agustus |
![]() |
---|
6 Dokumen Wajib yang Dibutuhkan untuk Daftar CPNS 2023, Persiapkan dari Sekarang! |
![]() |
---|
Siap-siap Ini Formasi yang Dibutuhkan Dalam Seleksi CPNS 2023, Catat Link Pendaftarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.