Peredaran Rokok Ilegal di Garut

735.320 Batang Rokok Ilegal di Garut Disita Tim Gabungan, Total Nilai Barang Capai Rp1 Miliar

Tersangka ditangkap di tempat usahanya yang berlokasi di kawasan Cinisti, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Tim gabungan dari Satpol PP dan Bea Cukai menyita sebanyak 735.320 batang rokok dengan berbagai merek dari tangan IS (42). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Tim gabungan dari Satpol PP dan Bea Cukai menyita sebanyak 735.320 batang rokok ilegal dengan berbagai merek dari tangan IS (42).

IS adalah distributor rokok ilegal di Garut.

Tersangka ditangkap di tempat usahanya yang berlokasi di kawasan Cinisti, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Baca juga: Bupati Garut Angkat Bicara Soal Warga yang Tiba-tiba Punya Utang di PNM

"Total nilai barangnya diperkirakan hampir 1 miliar rupiah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Halila Rahma Purnama saat jumpa pers, Jumat (4/8/2023).

Selain rokok ilegal, petugas juga menyita satu unit mobil tersangka yang selama ini dipakai untuk melakukan penjualan rokok ilegal tersebut.

Halila menjelaskan, saat tim gabungan melakukan penindakan terhadap tersangka, rokok-rokok ilegal atau rokok tanpa dilekati pita cukai itu disimpan di gudang toko dan gudang bawah tanah, serta di kamar kostnya.

Halila Rahma Purnama memastikan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas pada hari ini. Berkas pun dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Baca juga: Kapolres Garut: Pemberlakuan Jam Malam Adalah Upaya Preventif agar Pelajar tak Terjerumus Kriminal

"Total kerugian negara (mencapai) Rp 491 juta rupiah," ujar Halila.

Atas aksi ilegalnya itu, tersangka IS diduga melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang No.39 Tahun 200, Jo Undang-Undang No.7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Basuki Eko mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan upaya penindakan lanjutan terkait kasus tersebut.

Dia menduga masih banyak para pelaku penjual rokok ilegal yang saat ini masih beraktivitas di Garut.

"Kita berkomitmen untuk menindak itu semua, melakukan razia terhadap penjualan rokok ilegal," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved