Polisi Garut Terapkan Jam Malam
Kapolres Garut: Pemberlakuan Jam Malam Adalah Upaya Preventif agar Pelajar tak Terjerumus Kriminal
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky menuturkan, masih ada berbagi pihak yang keliru dalam memahami program jam malam bagi pelajar.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky menuturkan, masih ada berbagi pihak yang keliru dalam memahami program jam malam bagi pelajar.
Menurut Kapolres, program tersebut adalah upaya preventif dalam mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan dan korban di kalangan pelajar.
"Bahwa untuk jam malam ini ada beberapa yang hanya melihat judul tapi tidak mengetahui isinya masing-masing, ini sebagai upaya kita Polres dalam upaya pencegahan," ujarnya kepada awak media di Mapolres Garut, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Penerapan Jam Malam di Garut, 6 Remaja Lakukan Balapan Liar di Jalan Sawah Lega Diamankan
Kapolres menjelaskan, jam malam ini berlaku bagi anak pelajar di bawah 18 tahun, sedangkan yang di atas 18 tahun tetap dianggap pelajar jika masih dalam pendidikan formal.
"Jadi harus bisa bedakan pelajar dan yang mungkin sudah kuliah namanya mahasiswa, ini harus dibedakan," ungkapnya.
Pihaknya saat ini masih melakukan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, TNI, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk menyempurnakan program tersebut.
Adapun kini pihaknya terus melakukan himbauan agar para pelajar di Garut tidak nekat berkeliaran di atas jam 23.00 WIB malam lantaran sangat berisiko jadi korban kejahatan.
Baca juga: Soal Aturan Jam Malam Pelajar di Kabupaten Garut, Budayawan Angkat Bicara Minta Begini
Upaya pencegahan ini juga diambil agar anak-anak pelajar tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminal.
"Jangan sampai terjadi dulu korban, tidak ada gunanya, (jika) sudah jadi korban nyawa sudah melayang, apakah ini baru kita upayakan pencegahan? nah ini kan tidak mungkin," ungkapnya.
Terdapat beberapa pengecualian yang diberikan kepada pelajar dalam program jam malam ini.
Pengecualian itu antara lain bagi mereka yang sedang melaksanakan kegiatan belajar, tapi tetap dengan batasan jam yang diperhatikan dan kegiatan keagamaan.
Petugas di lapangan menurutnya akan menilai situasi ketika menemukan pelajar berkeliaran untuk menghindari kesalahpahaman.
"Tentunya petugas kita di lapangan akan melihat dan menilai, apabila ditemukan anak-anak ini berkeliaran, dalam rangka apa," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.