Peredaran Rokok Ilegal di Garut
BREAKING NEWS! Seorang Distributor Rokok Ilegal di Garut Ditangkap
IS (42) seorang distributor rokok ilegal di Garut ditangkap tim gabungan dari Satpol PP dan Bea Cukai.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - IS (42) seorang distributor rokok ilegal di Garut ditangkap tim gabungan dari Satpol PP dan Bea Cukai karena telah menjalankan usaha yang merugikan negara.
Tersangka ditangkap di tempat usahanya yang berlokasi di kawasan Cinisti, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Halila Rahma Purnama mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas pada hari ini, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: 37 Desa dan 7 Kecamatan di Garut Terpetakan Tol Getaci, Ini Nama Desanya
Berkas pun dinyatakan sudah lengkap atau P21.
"Pada saat dilakukan penindakan, ditemukan rokok ilegal atau rokok tanpa dilekati pita cukai, yang disimpan di gudang toko dan gudang bawah tanah, dan di kamar kos," ujar Halila kepada awak media saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/8/2023).
Dari hasil penyitaan tersebut, kata Halila, petugas berhasil menyita sebanyak 735.320 batang rokok dengan berbagai merek.
Petugas juga menyita satu unit mobil tersangka yang selama ini dipakai untuk melakukan penjualan rokok ilegal tersebut.
Baca juga: Dukung Pemberlakuan Jam Malam Pelajar di Garut, SMKN 1: Demi Jaga Kualitas Tidur Anak
"Total nilai barangnya diperkirakan hampir 1 miliar rupiah, kerugian negara 491 juta rupiah, " ungkapnya.
Atas aksi ilegalnya itu, tersangka IS diduga melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang No.39 Tahun 200, Jo Undang-Undang No.7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Basuki Eko mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan upaya penindakan lanjutan terkait kasus tersebut.
Dia menduga masih banyak para pelaku penjual rokok ilegal yang saat ini masih beraktivitas di Garut.
"Kita berkomitmen untuk menindak itu semua, melakukan razia terhadap penjualan rokok ilegal," ungkapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.