CPNS 2023
Benarkah PPPK Paruh Waktu Bersifat Sementara dan Bisa Kerja di Tempat Lain? Ini Kata Kemenpan RB
Pemerintah sepakat memberlakukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu dan penuh waktu dalam menyelesaikan masalah honorer.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK angkatan 2021/2022 sampai saat ini masih banyak yang belum diangkat secara resmi oleh pemerintah daerah (pemda).
Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memberlakukan PPPK paruh waktu dan penuh waktu dalam menyelesaikan masalah honorer.
Hal ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang rencananya akan disahkan bulan ini.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Aba Subagja, mengatakan PPPK paruh waktu dan penuh waktu ini menjadi solusi terbaik menyelesaikan masalah 2,3 juta honorer di Indonesia.
Baca juga: PNS dan PPPK Naik Gaji, Bagaimana dengan PPPK Part Time? Ternyata Segini Bocoran Nominalnya
Nantinya, para honorer ini masih bisa tetap bekerja di instansi di mana mereka berada, pendapatannya tetap, dan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Para honorer ini tidak akan dipecat, tetapi dialihkan ke PPPK paruh waktu," kata Aba dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Adapun kebijakan tersebut diambil dengan alasan pemda tidak punya dana untuk membayar gaji PPPK yang ada.
Langkah PPPK paruh waktu guna meringankan beban pemda dan menyelamatkan honorer.
"Pemda itu berat hati mengangkat PPPK karena tidak mampu bayar. Kalau dibayar Rp1 juta per bulan sesuai standar gaji yang diterima honorernya, pasti PPPK protes, kan," tuturnya.
Baca juga: Gaji PNS Naik Bulan Agustus 2023, Bagaimana dengan PPPK dan Part Time?
Dengan adanya PPPK paruh waktu, Kata Aba, maka pemda bisa membayar gaji dengan nominal Rp 1 juta karena pegawai itu tidak bekerja full.
Dia memberikan perumpamaan, jika PPPK paruh waktu hanya bekerja 2-3 jam hari dalam sepekan, dan sisa waktunya bisa mereka gunakan untuk mencari tambahan penghasilan di tempat lain.
"PPPK paruh waktu ini sifatnya hanya sementara lho, ketika pemda duitnya minim," cetusnya.
Lebih lanjut, Aba mengatakan ketika pemda sudah memiliki kelebihan anggaran, maka PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca juga: Bakal Ada PPPK Part Time dengan Tunjangan Pensiun Tahun Ini? Begini Kata Menpan RB
Langkah ini menurutnya bisa mengakomodasi kepentingan pemda dan honorer.
Selain itu, honorer nantinya bisa punya status sebagai ASN PPPK, walaupun dengan pengaturan berbeda, dan tidak perlu lagi menunggu lama diangkat karena beban pemda tidak bertambah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/pelatinkan-PPPK-Tenaga-Kesahatan-di-Pemkab-Ciamis.jpg)