Masa Jabatan 16 Kepala Daerah di Jawa Barat akan Berakhir pada 2023, Termasuk Ridwan Kamil
16 Nama Kepala Daerah Akan Akhiri Masa Jabatan Desember 2023, Termasuk Ridwan Kamil, 3 Nama Jadi Digadang Jadi Pengganti
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Sebanyak 16 kepala daerah dikabarkan akan berakhir masa jabatannya sampai akhir 2023.
16 orang ini termasuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang juga akan melepas jabatannya pada 5 September 2023.
Selain itu, Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana juga telah dijadwalkan akan berakhir pada 20 September 2023.
Pemkot Bandung menunggu keputusan Kemendagri terkait pemberhentian Wali Kota dan penetapan Pejabat (Pj) Wali Kota Bandung pada 21 September 2023.
"Sudah diusulkan semuanya, Kota Bandung atau yang berakhir di September dan Desember semua sudah diajukan," kata Ridwan Kamil usai membuka Kick Off West Java Development Forum di Kota Bandung, Senin (31/7/2023).
Ridwan Kamil pun telah mengusulkan nama Pejabat (Pj) Wali Kota Bandung yang akan akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: DPRD Jabar Bakal Usulkan 3 Nama Calon Pengganti Ridwan Kamil, Siapa Saja?
Namun menurutnya, nama-nama tersebut tidak hanya untuk Pj Wali Kota, tapi juga termasuk 14 kepala Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat yang bakal habis masa jabatannya di tahun 2023 ini.
"Yang tidak saya ajukan hanya Pj Jawa Barat, karena kan saya (gubernur) yang diganti," imbuhnya.
Di samping itu, Kang Emil, sapaan akrabnya, juga tengah menyiapkan sosok pengganti Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja.
Mereka adalah nama-nama pejabat yang berkompeten dan mampu melanjutkan program-program Jabar Juara.
Baca juga: DPRD Ingin Penjabat Bupati Sumedang Bisa Tuntaskan Pekerjaan Sebelum Berakhir Jabatan
Adapun ke -16 kepala daerah terkhususnya di Jabar yang akan habis masa jabatannya pada 2023 ini antara lain:
1. Selasa 23 Mei 2023
- Kabupaten Bekasi
2. Selasa 5 September 2023
- Gubernur Jawa Barat
3. Rabu 20 September 2023
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Sukabumi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Purwakarta
4. Minggu 22 Oktober 2023
- Kota Cimahi
5. Selasa 14 November 2023
- Kota Tasikmalaya
6. Senin 4 Desember 2023
- Kota Banjar
- Kabupaten Kuningan
7. Selasa 12 Desember 2023
- Kota Cirebon
8. Selasa 19 Desember 2023
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Majalengka
9. Sabtu 30 Desember 2023
- Kabupaten Bogor
Baca juga: Daftar Proyek yang Kejar Tayang, Sebelum Masa Jabatan Presiden Berakhir, Termasuk 3 Jalan Tol Ini
3 Nama Rekomendasi Pengganti Gubernur Jawa Barat
Diberitakan TribunPriangan.com sebelumnya, DPRD Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pimpinan untuk mengajukan tiga nama calon Penjabat Gubernur Jabar untuk menggantikan Ridwan Kamil yang masa jabatannya akan habis pada 5 September 2023.
Kementerian Dalam Negeri pun akan mengajukan tiga nama pengganti Ridwan Kamil yang akan menjabat sampai Pilkada 2024 kepada Presiden RI.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari, mengatakan, surat dari Kemendagri mengenai pengajuan tiga nama ini baru datang minggu lalu.
Pihaknya segera melakukan rapat pimpinan, yakni Pimpinan DPRD Jabar dan ketua fraksi terkait dengan pengusulan tiga nama calon penjabat gubernur tersebut.
Baca juga: Masa Jabatan Dony-Erwan Segera Berakhir, DPRD Sumedang Usulkan 3 Nama
"Jadi DPRD menyampaikan tiga nama usulan, kemudian Kemendagri menyampaikan tiga nama usulan, kemudian keputusannya tetap di Bapak Presiden," kata Ineu seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (1/8/2023).
Kriteria nama-nama penjabat yang akan diusulkan, sudah tertera di dalam surat dari Kemendagri tersebut, di antaranya harus ASN Eselon 1, atau setingkat sekretaris daerah tingkat provinsi.
Adapun satu-satunya ASN Eselon 1 di Pemprov Jabar, kata Ineu, yakni Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja, dijadwalkan memasuki masa pensiun sebelum September 2023.
"Misalkan, usulan cukup banyak nama, tapi kita harus melihat juga apakah memenuhi dari persyaratan yang ditentukan atau tidak. Kan berbeda persyaratan penjabat gubernur dengan penjabat bupati atau walikota. Kalau penjabat bupati dan walikota bisa Eselon 2, baik yang bertugas di provinsi, kabupaten, atau kota, maupun pemerintah pusat. Begitupun juga penjabat gubernur ketentuannya berbeda," katanya.
Baca juga: Umumkan Masa Akhir Jabatan pada 20 September 2023, Bupati Sumedang Beri Ucapan Perpisahan Begini
DPRD Jabar sendiri, kata dia, diberi waktu hingga 9 Agustus 2023 untuk menyampaikan tiga nama penjabat tersebut yang nantinya akan diproses sebelum 5 September 2023.
"Karena kan tanggal 5 itu begitu pak gubernur selesai, nanti tidak boleh ada kekosongan, akan ada penjabat yang melanjutkan tugas," kata Ineu.
Ineu menambahkan, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum telah kompak bersama DPRD Jabar untuk membangun Jawa Barat.
Pihaknya ingin apa yang menjadi kesepakatan dalam RPJMD, pemerintah provinsi ini dapat mewujudkan Jabar yang juara lahir batin dengan inovasi kolaborasi
Baca juga: 7 Kades di KBB Mundur Demi Nyaleg, Padahal Masa Jabatan Masih Lama
"Kita harus terus mewujudkan masyarakat Jawa Barat itu sejahtera dan masyarakat yang baik juga maju. Kemudian kalau ada yang belum dicapai ini harus menjadi target yang kemudian ke depan harus kita bersama-sama mewujudkan itu," tuturnya.
Selama satu bulan ke depan, dia berharap betul-betul apa yang sudah dikerjakan Ridwan Kamil dan Uu bersama DPRD Jabar betul-betul dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Pascapandemi ini kan cukup banyak ya tantangan, kemudian PR-PR yang harus kami kejar dan kami selesaikan. Dua tahun kemarin pandemi banyak pembangunan yang sangat terpaksa kami tunda untuk kami lakukan saat saat ini," ujarnya. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.