DPRD Jabar Bakal Usulkan 3 Nama Calon Pengganti Ridwan Kamil, Siapa Saja?

Kementerian Dalam Negeri pun akan mengajukan tiga nama pengganti Ridwan Kamil yang akan menjabat sampai Pilkada 2024 kepada Presiden RI.

tribunpriangan.com/syarif abdusalam
Gubernur Jabar Ridwan Kamil (berkacamata) 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNPRIANHAN.COM, BANDUNG - DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar rapat pimpinan untuk mengajukan tiga nama calon Penjabat Gubernur Jabar untuk menggantikan Ridwan Kamil yang masa jabatannya akan habis pada 5 September 2023.

Kementerian Dalam Negeri pun akan mengajukan tiga nama pengganti Ridwan Kamil yang akan menjabat sampai Pilkada 2024 kepada Presiden RI.

Wakil Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari, mengatakan, surat dari Kemendagri mengenai pengajuan tiga nama ini baru datang minggu lalu.

Baca juga: Ridwan Kamil Bakal Beri Hadiah Bagi Orang Tua yang Menamai Anaknya Asep, Ternyata Ini Alasannya

Pihaknya segera melakukan rapat pimpinan, yakni Pimpinan DPRD Jabar dan ketua fraksi terkait dengan pengusulan tiga nama calon penjabat gubernur tersebut.

"Jadi DPRD menyampaikan tiga nama usulan, kemudian Kemendagri menyampaikan tiga nama usulan, kemudian keputusannya tetap di Bapak Presiden," kata Ineu seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (1/8/2023).

Kriteria nama-nama penjabat yang akan diusulkan, katanya, sudah tertera di dalam surat dari Kemendagri tersebut, di antaranya harus ASN Eselon 1, atau setingkat sekretaris daerah tingkat provinsi.

Adapun satu-satunya ASN Eselon 1 di Pemprov Jabar, kata Ineu, yakni Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja, dijadwalkan memasuki masa pensiun sebelum September 2023.

Baca juga: Ridwan Kamil Dukung Kemenag Bekukan Izin hingga Bubarkan Al-Zaytun

"Misalkan, usulan cukup banyak nama, tapi kita harus melihat juga apakah memenuhi dari persyaratan yang ditentukan atau tidak. Kan berbeda persyaratan penjabat gubernur dengan penjabat bupati atau walikota. Kalau penjabat bupati dan walikota bisa Eselon 2, baik yang bertugas di provinsi, kabupaten, atau kota, maupun pemerintah pusat. Begitupun juga penjabat gubernur ketentuannya berbeda," katanya.

DPRD Jabar, ujarnya, diberi waktu sampai 9 Agustus 2023 untuk menyampaikan tiga nama penjabat tersebut yang nantinya akan diproses sebelum 5 September 2023.

"Karena kan tanggal 5 itu begitu pak gubernur selesai, nanti tidak boleh ada kekosongan, akan ada penjabat yang melanjutkan tugas," kata Ineu.

Ineu menambahkan, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum telah kompak bersama DPRD Jabar untuk membangun Jawa Barat.

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Hampir Semua Orang di Pangandaran Bekerja

Pihaknya ingin apa yang menjadi kesepakatan dalam RPJMD, pemerintah provinsi ini dapat mewujudkan Jabar yang juara lahir batin dengan inovasi kolaborasi

"Kita harus terus mewujudkan masyarakat Jawa Barat itu sejahtera dan masyarakat yang baik juga maju. Kemudian kalau ada yang belum dicapai ini harus menjadi target yang kemudian ke depan harus kita bersama-sama mewujudkan itu," tuturnya.

Selama satu bulan ke depan, dia berharap betul-betul apa yang sudah dikerjakan Ridwan Kamil dan Uu bersama DPRD Jabar betul-betul dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

"Pascapandemi ini kan cukup banyak ya tantangan, kemudian PR-PR yang harus kami kejar dan kami selesaikan. Dua tahun kemarin pandemi banyak pembangunan yang sangat terpaksa kami tunda untuk kami lakukan saat saat ini," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved