Masa Jabatan 16 Kepala Daerah di Jawa Barat akan Berakhir pada 2023, Termasuk Ridwan Kamil

16 Nama Kepala Daerah Akan Akhiri Masa Jabatan Desember 2023, Termasuk Ridwan Kamil, 3 Nama Jadi Digadang Jadi Pengganti

|
Kompas.com
Ridwan Kamil bersama Uu Ruzhanul Ulum saat menghadiri rapat akbar di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Bandung, Kamis (8/2/2018) malam. (KOMPAS.com/DENDI RAMDHANI) 

5. Selasa 14 November 2023

  • Kota Tasikmalaya

6. Senin 4 Desember 2023

  • Kota Banjar
  • Kabupaten Kuningan

7. Selasa 12 Desember 2023

  • Kota Cirebon

8. Selasa 19 Desember 2023

  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Majalengka

9. Sabtu 30 Desember 2023

  • Kabupaten Bogor

Baca juga: Daftar Proyek yang Kejar Tayang, Sebelum Masa Jabatan Presiden Berakhir, Termasuk 3 Jalan Tol Ini

3 Nama Rekomendasi Pengganti Gubernur Jawa Barat

Diberitakan TribunPriangan.com sebelumnya, DPRD Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat pimpinan untuk mengajukan tiga nama calon Penjabat Gubernur Jabar untuk menggantikan Ridwan Kamil yang masa jabatannya akan habis pada 5 September 2023.

Kementerian Dalam Negeri pun akan mengajukan tiga nama pengganti Ridwan Kamil yang akan menjabat sampai Pilkada 2024 kepada Presiden RI.

Wakil Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari, mengatakan, surat dari Kemendagri mengenai pengajuan tiga nama ini baru datang minggu lalu.

Pihaknya segera melakukan rapat pimpinan, yakni Pimpinan DPRD Jabar dan ketua fraksi terkait dengan pengusulan tiga nama calon penjabat gubernur tersebut.

Baca juga: Masa Jabatan Dony-Erwan Segera Berakhir, DPRD Sumedang Usulkan 3 Nama

"Jadi DPRD menyampaikan tiga nama usulan, kemudian Kemendagri menyampaikan tiga nama usulan, kemudian keputusannya tetap di Bapak Presiden," kata Ineu seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (1/8/2023).

Kriteria nama-nama penjabat yang akan diusulkan, sudah tertera di dalam surat dari Kemendagri tersebut, di antaranya harus ASN Eselon 1, atau setingkat sekretaris daerah tingkat provinsi.

Adapun satu-satunya ASN Eselon 1 di Pemprov Jabar, kata Ineu, yakni Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja, dijadwalkan memasuki masa pensiun sebelum September 2023.

"Misalkan, usulan cukup banyak nama, tapi kita harus melihat juga apakah memenuhi dari persyaratan yang ditentukan atau tidak. Kan berbeda persyaratan penjabat gubernur dengan penjabat bupati atau walikota. Kalau penjabat bupati dan walikota bisa Eselon 2, baik yang bertugas di provinsi, kabupaten, atau kota, maupun pemerintah pusat. Begitupun juga penjabat gubernur ketentuannya berbeda," katanya.

Baca juga: Umumkan Masa Akhir Jabatan pada 20 September 2023, Bupati Sumedang Beri Ucapan Perpisahan Begini

DPRD Jabar sendiri, kata dia, diberi waktu hingga 9 Agustus 2023 untuk menyampaikan tiga nama penjabat tersebut yang nantinya akan diproses sebelum 5 September 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved