TB Hasanuddin Dorong Proses Hukum Dugaan Suap Kepala Basarnas Dilakukan Secara Transparan
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, proses hukum kasus anggota TNI aktif harus tetap dilakukan oleh POM TNI.
TRIBUNPRIANGAN.COM - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin turut menanggapi kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota TNI aktif.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, proses hukum kasus anggota TNI aktif harus tetap dilakukan oleh POM TNI.
"Jadi dalam kasus KPK yang melakukan OTT terhadap anggota TNI aktif ya sah-sah saja dengan catatan penangkapan tersebut dilakukan secara spontan tanpa perencanaan. Lalu setelah penangkapan, harus langsung diserahkan ke POM TNI," jelas TB Hasanuddin dakan keterangannya dikutip Minggu (30/7/2023).
Baca juga: Desak Kemenhan Transparan soal Senapan Serbu IFAR, TB Hasanuddin: Jangan Sampai Duplikasi Alusista
Menurutnya, bila dalam proses OTT membutuhkan waktu untuk penyelidikan terlebih dahulu, maka perlu melakukan koordinasi dan melibatkan POM TNI.
"Proses hukum selanjutnya seperti pengembangan kasus dan juga penetapan tersangka anggota TNI aktif harus dilakukan oleh POM TNI sesuai dengan UU," tegasnya.
Lebih jauh, TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa sesuai Undang-undang ada empat jenis pengadilan di Indonesia yakni pengadilan umum, pengadilan militer, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan agama.
Katanya, pengadilan militer tidak bisa mengadili sipil, begitu pun pengadilan umum juga tidak bisa mengadili militer.
Baca juga: TB Hasanuddin: Posko Dukungan untuk Ganjar Pranowo Presiden 2024 akan Didirikan hingga Tingkat Desa
"Anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak diadili melalui Peradilan Sipil (umum) karena belum adanya perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Lalu, pasca diberlakukannya Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Peradilan Militer masih berwenang mengadili anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Kondisi ini dikuatkan oleh Pasal 74 Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yaitu selama Undang Undang Peradilan Militer yang baru belum dibentuk maka tetap tunduk pada Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," bebernya.
TB Hasanuddin terus mendukung proses hukum yang melibatkan oknum anggota TNI aktif dilakukan secara transparan dan terang benderang.
"Proses hukum harus dilanjutkan dan dilakukan secara transparan dan dibuka ke publik," tandas anggota legislator dari daerah pemilihan Jabar IX (Subang, Majalengka dan Sumedang) ini.
Sebelumnya, TNI tidak mengakui penetapan tersangka suap terhadap Kepala Basarnas atau Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto oleh KPK.
Baca juga: Politisi PDIP TB Hasanuddin Bocorkan Hasil Survei Internal soal Capres 2024, Siapa Tertinggi?
TNI menilai KPK telah melebihi kewenangannya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Perbedaan pendapat antara KPK dan TNI tentang status tersangka Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, dalam kasus dugaan korupsi ini akhirnya diakhiri dengan permintaan maaf oleh pimpinan KPK.
Permintaan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di kantornya, seusai bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko, Jumat (28/7/2023). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.