TB Hasanuddin: Sebaiknya Proses Seleksi Sekda Jabar Dilaksanakan Secara Transparan

Masa jabatan Gubernur Jawa Barat dan Sekda Jabar akan berakhir September 2023.

Ist
TB Hasanuddin: Sebaiknya Proses Seleksi Sekda Jabar Dilaksanakan Secara Transparan 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin angkat bicara terkait berakhirnya masa jabatan tinggi pratama aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurut TB Hasanuddin, selain masa jabatan Gubernur Jawa Barat yang akan berakhir 5 September 2023, tapi dalam waktu yang hampir bersamaan, masa jabatan Sekretaris Daerah juga berakhir karena memasuki batas usia.

Dengan begitu, kata dia, maka diperlukan pengisian jabatan Sekretaris Daerah/JPT Madya.

Baca juga: Politisi PDIP TB Hasanuddin Bocorkan Hasil Survei Internal soal Capres 2024, Siapa Tertinggi?

"Dalam hal pengisian Sekretaris Daerah di Pemprov Jawa Barat dengan Kondisi Sistem Meritokrasi Provinsi Jawa Barat Pada Level IV yang "sudah bagus", maka pengisian jabatan Sekretaris Daerah yang beberapa pekan kemarin sudah berproses melalui Kelompok Rencana Suksesi yang telah dilaksanakan, sebaiknya disampaikan ke publik secara transparansi untuk menjadi contoh model di kementrian dan Provinsi lain. Jadi jangan sampai sistem meritokrasi di Jawa Barat yang sudah bagus ini tercederai, pola seleksi JPT Madya di Provinsi Jawa Barat jika berhasil dan transparan dapat menjadi percontohan nasional, jika gagal akan jadi cemoohan juga oleh Provinsi lain," kata TB Hasanuddin.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, dikarenakan pengisian jabatan Sekda Provinsi melalui Kelompok Rencana Suksesi dan terjadi pada Transisi Masa Akhir Jabatan Gubernur dan Sekretaris Daerah adalah yang pertama di Indonesia, maka sebaiknya perlu dilakukan pendampingan/asistensi proses pelaksanaannya oleh pihak KASN.

Adapun menurutnya yang dilihat dari selain aspek rekrutmen SDM-nya, tapi juga Kemendagri melihat aspek pemerintahannya, karena masa jabatan kepala daerah pun bersamaan akan berakhir.

"Untuk menjamin kesesuaian seluruh proses pelaksanaannya dari mulai Pendampingan/Asistensi Pengisian JPT Madya, untuk Validasi, Verifikasi dan Transparansi Proses Pelaksanaan Pengisian Sekda, sehingga hasil yang didapatkan berpedoman pada objektifitas unsur, kaidah dan prinsip meritokrasi yang sudah berjalan," pungkasnya.

Baca juga: TB Hasanuddin: Posko Dukungan untuk Ganjar Pranowo Presiden 2024 akan Didirikan hingga Tingkat Desa

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai melakukan asesmen atau penilaian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mencari sosok Sekretaris Daerah (Sekda) baru.

Asesmen dilakukan untuk seluruh pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Jabar. Untuk pejabat eselon II/A tercatat ada 48 pejabat yang mengikuti asesmen mulai dari asisten daerah, staf ahli, kepala biro, kepala dinas, kepala badan, hingga inspektur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Sumasna mengatakan, asesmen terhadap ASN dilakukan jika nantinya proses seleksi Sekda Jabar dilakukan tidak dengan cara seleksi terbuka.

Sumasna mengatakan, seluruh data kepegawaian dari ASN Jabar yang telah dilakukan asesmen nantinya akan dimasukkan sepenuhnya pada sistem merit untuk seleksi Sekda Jabar.

Baca juga: Hari Pers Nasional 2023, TB Hasanuddin Berharap Wartawan Semakin Sejahtera

Pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat apakah proses seleksi Sekda ditentukan menggunakan sistem merit atau seleksi terbuka.

Jika sistem merit diterapkan, maka persyaratan akan semakin mudah. Nantinya, data kepegawaian akan diunggah dalam sistem untuk syarat seleksi. Kemudian ditentukan 12 hingga 15 nama yang akan mengerucut ke tiga orang.

Penggunaan sistem ini juga akan menghemat waktu untuk menentukan pengisi jabatan Sekda Jabar.

"Kalau untuk pengajuan dari tiga nama di Gubernur. Dari tiga itu nanti hak prerogatif Gubernur," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved