Polisi Garut Terapkan Jam Malam
KPAID Nilai Program Jam Malam Hanya akan Sentuh Permukaan dari Permasalahan Anak, Mengapa?
Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, program jam malam hanya akan menyentuh permukaan dari pokok permasalahan yang dihadapi oleh anak.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Program jam malam bagi pelajar di Kabupaten Garut yang dicanangkan oleh Polres Garut mendapat respons Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya.
"Misalnya harus ada ahli yang dilibatkan, karena sentuhan terhadap anak berbeda dengan sentuhan kepada orang dewasa, ini yang harus diperhatikan," ujar Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto, saat dihubungi Tribunjabar.id, Minggu (30/7/2023).
Menurut Ato, program tersebut hanya akan menyentuh permukaan dari pokok permasalahan yang dihadapi oleh anak atau pelajar.
Baca juga: Jam Malam Pelajar Banyak yang Dukung, Polres Garut Detailkan Teknisnya
Jika pokok dari permasalahan yang selama ini dialami oleh anak tidak bisa disentuh oleh pihak kepolisian misalnya, lanjutnya, maka kejahatan anak akan terjadi di dunia maya.
"Saat ini anak dihantui dengan kekerasan digital, bagaimana mereka jadi korban modus pelecehan seksual oleh pelaku di dunia maya," ucapnya.
"Para pelaku membuat akun palsu untuk mengelabui anak, melakukan hubungan melalui panggilan video lalu si pelaku menyebarkannya," sambungnya.
Ato menjelaskan, kekerasan terhadap anak yang terjadi di dunia maya lebih mengerikan dampaknya bagi korban, sama halnya dengan kekerasan di dunia nyata.
Baca juga: Respons Bupati Garut Soal Pemberlakuan Jam Malam Bagi Pelajar
Dengan begitu, Ato menyarankan program jam malam bagi pelajar di Garut perlu diimbangi dengan pola asuh yang baik terhadap anak dengan melibatkan banyak pihak.
"Semua harus menangani permasalahan ini, mulai dari pemerintah daerah, KPAI, orang tua dan unsur lainnya, jadi tidak hanya ditangani oleh polisi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Garut mengambil tindakan tegas dalam mengantisipasi kenakalan remaja dan peredaran geng motor dengan menerapkan jam malam bagi para pelajar.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky menyebut, penerapan jam malam tersebut dimulai pukul 23.00 WIB.
"Kami menyampaikan bahwa jangan ada lagi anak-anak kategori pelajar yang berkeliaran diatas jam malam, karena tugas mereka adalah belajar bukan keluyuran," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Orang Tua Dukung Penerapan Jam Malam di Garut, Khawatir Anak Jadi Pelaku-Korban Kenakalan Remaja
Kegiatan keagamaan di malam hari ataupun kegiatan belajar mengajar tidak termasuk dalam aturan jam malam yang diterapkan.
Jika polisi menemukan pelajar yang masih berkeliaran di atas jam malam, maka tindakan peneguran akan dilakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.