Respons Bupati Garut Soal Pemberlakuan Jam Malam Bagi Pelajar

Bupati Garut Rudy Gunawan mendukung langkah Polres Garut dalam memberlakukan jam malam

|
Editor: ferri amiril
TRIBUN JABAR / SIDQI AL GHIFARI
Antisipasi kenakalan remaja, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky mengimbau pelajar agar tidak beraktifitas di jam malam, jika melanggar orang tua dan kepala sekolah terancam ikut dipanggil. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan mendukung langkah Polres Garut dalam memberlakukan jam malam bagi para pelajar mulai pukul 23.00 WIB di Garut, Jawa Barat.

Ia menyebut tindakan yang dilakukan kepolisian merupakan tindakan yang mesti mendapat dukungan dari berbagai pihak.

"Saya apresiasi dan memberikan dukungan, sekarang Polres Garut dibawah kepemimpinan AKBP Rohman Yonky ini melakukan tindakan yang kalem tapi menggigit," ujar Rudy saat ditemui TribunPriangan.com di kantornya, Jumat (28/7/2023).

Ia menuturkan, pihaknya akan menerjunkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk membantu anggota kepolisian saat menjalankan tugasnya.

Rudy menyebut, langkah kepolisian di Garut saat ini lebih terukur dan sistematis yang kemudian direspons baik oleh masyarakat.

"Saya lihat kemarin, ada perkelahian di jalan Cimanuk, ketika itu saya juga ada di lokasi, dalam waktu 15 menit sudah ada aktivitas pembersihan dari anggota dengan tindakan terukur," ungkapnya.

Rudy mengimbau seluruh kepala sekolah di Garut, agar membantu program-program kepolisian, salah satunya dalam memberlakukan jam malam bagi pelajar.

Salah satunya dengan memberikan himbauan di kelas-kelas agar para pelajar di Garut tidak beraktifitas terlalu malam.

"Jangan terlalu malam, karena akan kita tertibkan, nanti saya akan buatkan surat edarannya," ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, Polres Garut, Polda Jabar mengambil tindakan tegas dalam mengantisipasi kenakalan remaja dan peredaran geng motor dengan menerapkan jam malam bagi para pelajar.

Penerapan jam malam tersebut akan diiringi dengan patroli berkala yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

"Kami menyampaikan bahwa jangan ada lagi anak-anak kategori pelajar yang berkeliaran di atas jam malam, karena tugas mereka adalah belajar bukan keluyuran," ujar Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky.

Ia menuturkan, kegiatan keagamaan di malam hari ataupun kegiatan belajar mengajar tidak termasuk dalam aturan jam malam yang diterapkan.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved