Polisi Garut Terapkan Jam Malam
Orang Tua Dukung Penerapan Jam Malam di Garut, Khawatir Anak Jadi Pelaku-Korban Kenakalan Remaja
Kepolisian di Kabupaten Garut, Jawa Barat mengimbau para pelajar untuk tidak beraktivitas di jam malam mulai pukul 23.00 WIB.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Kepolisian di Kabupaten Garut, Jawa Barat mengimbau para pelajar untuk tidak beraktivitas di jam malam mulai pukul 23.00 WIB.
Hal tersebut guna mengantisipasi kenakalan remaja dan peredaran geng motor dengan menerapkan jam malam bagi para pelajar.
Imbauan tersebut direspons oleh Aef Hendy (50) salah seorang orang tua pelajar asal Tarogong Kidul.
Dia menyatakan dukungan terhadap kebijakan polisi terkait pembatasan aktivitas pelajar menjelang tengah malam.
Baca juga: Begini Cara Masyarakat Garut Lestarikan dan Populerkan Tradisi Kebudayaan Lokal
"Selama ini jadi kekhawatiran, saya selaku orang tua khawatir anak-anak keluar malam takut juga kenapa-kenapa, adanya tindakan tegas dari polisi saya dukung," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Jumat (28/7/2023).
Kekhawatirannya terhadap aktivitas pelajar di malam hari didasari oleh keterlibatan anak dalam hal-hal yang bisa membahayakan mereka.
Menurutnya, anak tidak hanya bisa jadi pelaku kejahatan tapi juga bisa menjadi korban kejahatan di malam hari.
"Jadi lebih baik di rumah saja, jangan keluar, anak bisa saja pelaku terbawa pergaulan bebas, bisa juga jadi korban kejahatan jika di malam hari masih di luar," ungkapnya.
Baca juga: Para Pemuda di Garut Asah Kemampuan Fotografi, Langsung Diajarkan Fotografer
Diwartakan sebelumnya, Polres Garut mengambil tindakan tegas dalam mengantisipasi kenakalan remaja dan peredaran geng motor dengan menerapkan jam malam bagi para pelajar.
Penerapan jam malam tersebut akan diiringi dengan patroli berkala yang dilakukan oleh petugas kepolisian.
"Kami menyampaikan bahwa jangan ada lagi anak-anak kategori pelajar yang berkeliaran diatas jam malam, karena tugas mereka adalah belajar bukan keluyuran," ujar Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky kepada Tribunjabar.id, Jumat (28/7/2023).
Dia menuturkan, kegiatan keagamaan di malam hari ataupun kegiatan belajar mengajar tidak termasuk dalam aturan jam malam yang diterapkan.
Jika polisi menemukan pelajar yang masih berkeliaran di atas jam malam, tindakan peneguran akan dilakukan.
Baca juga: Bukan Kecamatan Cisurupan, Ternyata Ini 5 Kecamatan Terpadat di Kabupaten Garut
"Termasuk yang main game, internet (warnet) akan kami lakukan teguran kepada pemilik atau pun yang lain, tentunya ini akan kita amankan dan kita lakukan pembinaan," ungkapnya.
Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap orang tua, dengan melibatkan pemerintah setempat, tokoh masyarakat serta kepala sekolah untuk melakukan pembinaan yang sesuai.
"Jadi semua pihak harus mengetahui kelakuan dari pelajar ini supaya semua pihak melakukan pembinaan, tidak hanya pihak-pihak tertentu saja," ungkapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.