Gaji PNS Naik
Gaji PNS Naik Bulan Agustus 2023, Bagaimana dengan PPPK dan Part Time?
Pemerintah berencana menaikan upah para pekerja pemerintahan tersebut pada Agustus 2023 mendatang.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Dokumen yang Perlu Disiapkan sebelum Mendaftar CPNS 2023
- Foto atau scan KTP elektronik
- Hasil scan Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar
- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan
- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi
- Nasional Perguruan Tinggi)
- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan
- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan
- Tahapan Seleksi CPNS 2023
Panduan CPNS 2023 terbaru telah mengin formasikan seluruh tahapan seleksi CPNS 2023.
Untuk durasi waktu pelaksanaan SKD, waktunya yaitu 120 menit dan dikecualikan bagi penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Dalam hal ini, bagi pelamar penyandang disabilitas akan mendapatkan waktu pengerjaan soal ujian CAT CPNS 2023 dengan durasi 130 menit.
Kemudian, untuk jumlah soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) keseluruhan adalah 110 soal, yang terdiri dari TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal.
Untuk bobot nilai pada materi soal SKD CPNS 2023 diketahui berbeda-beda.
Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Baca juga: 6 Dokumen Wajib yang Dibutuhkan untuk Daftar CPNS 2023, Persiapkan dari Sekarang!
Sedangkan, untuk pembobotan nilai materi TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, dan jika tidak menjawab maka bernilai 0 (nol).
In formasi lanjutan, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD ialah 550 dengan rincian 150 TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.
Kemudian, untuk mendapatkan nilai ambang batas, peserta CPNS 2023 harus memenuhi 65 TWK, 80 TIU, dan 166 TKP.
Ketentuan untuk penentuan nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan formasi kebutuhan khusus, seperti:
1. Formasi tes CPNS 2023 Lulusan Terbaik (Cumlaude/Dengan Pujian)
Kriteria khusus bagi CPNS dengan lulusan terbaik ini, memiliki IPK lebih dari 3,5 dan harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A.
Para pelamar bisa menunjukkan bukti kelulusan berupa ijazah, akreditasi BAN-PT, dan surat keterangan lulusnya dengan hasil cumlaude dari Kemendikbud Ristek.
2. Formasi Disabilitas
Formasi ini khusus penyandang disabilitas, dan diberikan Kuota 2 persen dari jumlah Kuota total di instansi.
Peserta CPNS penyandang disabilitas bisa melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang berisi jenis disabilitas dan tingkat disabilitas.
3. Formasi Pengembangan Diaspora
Formasi CPNS berikutnya untuk para pelamar WNI yang menetap di luar negeri dengan tujuan bekerja atau sedang menempuh pendidikan.
Peserta harus melampirkan surat rekomendasi yang berasal dari dosen ataupun tempat bekerja dengan masa pendidikan dan masa kerja minimal selama 2 tahun dan wajib.
Pada umumnya peserta dari diaspora merupakan peneliti, dosen, dan analis yang berijazah minimal S2, serta perekayasa minimal S1.
4. Formasi Pendidikan Putra-Putri dan pemuda Papua Barat.
Formasi khusus untuk pemuda, putra dan putri Papua dan Papua Barat, Peserta seleksi CPNS harus melampirkan akte kelahiran dan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat sebagai bukti.(*)
Artikel ini telah tayang di Bangkapos.com (Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
PNS Full Senyum, Gaji Bakal Naik 661 Persen Bulan Depan, Segini Kisaran Upah Tertingginya |
![]() |
---|
Hore, Gaji PNS dan Pensiunan Naik Agustus 2023, Segini Nominal Rincian dan Tunjangan Tambahannya |
![]() |
---|
Penasaran dengan Gaji PNS? Yuk, Segera Simak Bocoran Gaji dari Golongan 1 hingga Golongan 4 |
![]() |
---|
ALHAMDULILLAH, Gaji PNS Naik Per 16 Agustus Mendatang, Naik Berapa? Ini Bocoran Kisarannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.