Gaji PNS Naik

Gaji PNS Naik Bulan Agustus 2023, Bagaimana dengan PPPK dan Part Time?

Pemerintah berencana menaikan upah para pekerja pemerintahan tersebut pada Agustus 2023 mendatang.

Belitungpos.com
Ilustrasi gaji PNS (Tribunnews) 

Dalam hal ini juga termasuk PPPK juga status non PNS lainnya.

Namun untuk besarannya sendiri masih belum bisa dipastikan saaat ini.

Hanya saja, Anas memastikan kenaikan gaji ini nantinya akan masuk ke dalam landasan aturan Peraturan Pemerintah yang didalamnya memasukkan konsep total reward.

Itu artinya, ketentuan kenaikan gaji ini nantinya tidak akan berdiri sendiri dan akan didasari oleh kinerja.

"Tapi ini akan kita masukkan di dalam total reward di dalam RPP yang sedang kita siapkan, sehingga ini tidak parsial. Begitu juga terkait dengan dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau Tukin (Tunjangan Kinerja)," kata Anas, dikutip Jumat (28/7/2023).

Sebagai catatan, pemerintah belum menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama empat tahun terakhir.

Baca juga: Hore, Gaji PNS dan Pensiunan Naik Agustus 2023, Segini Nominal Rincian dan Tunjangan Tambahannya

Alih-alih naik, pemerintah justru memangkas gaji PNS, THR, dan gaji ke-13.

Hal mendasar yang jadi alasan pemerintah menaikan gaji ini, adalah karena mengingat para PNS belum lagi alami kenaikan gaji setelah empat tahun lalu, karena semua anggaran teralihkan untuk penuntasan wabah covid-19 yang menyerang Indonesia beberapa waktu lalu.

Hal ini menjadi sorotan DPR RI dalam penyampaian pandangan untuk Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun hingga saat ini belum mengungkapkan perihal perhitungan kenaikan gaji PNS.

Dirinya menegaskan bahwa kebijakan tersebut ada di tangan Presiden dan pengumumannya pun akan dilakukan oleh Presiden.

Baca juga: Penasaran dengan Gaji PNS? Yuk, Segera Simak Bocoran Gaji dari Golongan 1 hingga Golongan 4

Adapun nominal besaran gaji dan tunjangan yang akan diberikan  berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus :

  • Golongan Ia dapat Rp1.560.800–Rp1.751.900.
  • Golongan Ib dapat Rp1.560.800–Rp1.854.700.
  • Golongan Ic dapat Rp1.560.800–Rp1.933.200.
  • Golongan Id dapat Rp1.560.800–Rp2.014.900.
  • Golongan IIa dapat Rp1.560.800–Rp2.530.200.
  • Golongan IIb dapat Rp1.560.800–Rp2.637.300.
  • Golongan IIc dapat Rp1.560.800–Rp2.748.800.
  • Golongan IId dapat Rp1.560.800–Rp2.865.000.
  • Golongan IIIa dapat Rp1.560.800–Rp3.177.300.
  • Golongan IIIb dapat Rp1.560.800–Rp3.311.700.
  • Golongan IIIc dapat Rp1.560.800–Rp3.451.800.
  • Golongan IIId dapat Rp1.560.800–Rp3.597.800.
  • Golongan IVa dapat Rp1.560.800–Rp3.750.000.
  • Golongan IVb dapat Rp1.560.800–Rp3.908.700.
  • Golongan IVc dapat Rp1.560.800–Rp4.074.000.
  • Golongan IVd dapat Rp1.560.800–Rp4.246.300.
  • Golongan IVe dapat Rp1.560.800–Rp4.425.900.

Selain itu, sedikitnya ada 6 tunjangan yang bakal didapat PNS, sedangkan Kenaikan Gaji PNS sendiri akan diumumkan tanggal 16 Agustus.

Sehingga ketika kenaikan gaji telah resmi dinaikan maka PNS akan semakin makru saja karena mereka juga akan mendapatkan tunjangan yang banyak.

Dinataranya tunjangan umun, makan, anak, suami/istri, tujikn jabatan struktural, dan tunjangan kinerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved