Sungai Ciwulan Tasikmalaya Dinilai Tidak Layak untuk Budidaya Ikan dan Pertanian

Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciwulan yang terletak di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diketahui tengah diteliti oleh Ecological Observation

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Tribun Priangan/Aldi M Perdana
Manajer Ecoton, Rafika Aprilianti saat mengambil sampel dari air Sungai Ciwulan, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu (26/7/2023). 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciwulan yang terletak di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diketahui tengah diteliti oleh Ecological Observation and Wetland Conservation (Ecoton) pada Rabu (26/7/2023).

Ini kali kedua, setelah Ecoton mengambil sampel pada 2022 lalu.

“Nah, jadi untuk berdasarkan data 2022 kemarin, program ekspedisi Sungai Nusantara oleh Ecoton, itu ‘kan meneliti fosfat juga ‘kan. Ada fosfat dan lain sebagainya, juga ada mikroplastik,” jelas Manajer Ecoton, Rafika Aprilianti kepada TribunPriangan.com pada Kamis (27/7/2023).

Melalui hasil penelitian tersebut, pihaknya menilai bahwa fosfat yang terkandung di dalam air Sungai Ciwulan tidak layak untuk digunakan sebagai bahan baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

“Nah, fosfatnya itu memang tidak layak, untuk misalnya untuk air minum gitu ya, PDAM, (bahan baku air) itu tidak layak. Kemudian untuk pertanian, terus budidaya ikan, (fosfat yang terkandung di dalam air Sungai Ciwulan) itu sudah melebihi Baku Mutu yang telah ditetapkan,” lanjut Rafika.

Baca juga: Momen Hari Jadi Ke 391 Kabupaten Tasikmalaya, Tiba-tiba Bupati Ucapkan Pemohonan Maaf, Ada Apa?

Baku Mutu yang dimaksud, ialah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

Penetapan Baku Mutu tersebut diketahui berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 (PP 22/2021) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Di PP 22/2021, Baku Mutu fosfat itu tidak boleh melebihi dari 0,2 untuk pertanian. Akan tetapi, untuk 2020 lalu, (fosfat yang terkandung di dalam air Sungai Ciwulan) itu 0,9-0,3 gitu ‘kan, berarti melebihi Baku Mutu yang telah ditetapkan,” lengkap Rafika.

“Nah, kalau secara fisiknya sekarang, tadi ‘kan lihat dari titik pertama kami arung-arungi sungai (Ciwulan) ini. Itu ada busa-busa terlihat, kemudian ikan banyak yang mati gitu ya. Itu terlihat bahwa fosfatnya tinggi di situ gitu, karena banyak ikan mati,” lanjutnya.

Ia juga mengungkap, bahwa jika fosfat tinggi seperti yang terkandung di dalam air Sungai Ciwulan kemudian masyarakat mengonsumsi ikan yang hidup di sana, akan mengakibatkan berbagai macam penyakit.

“Bahayanya, di dalam ikan juga menumpuk fosfat juga ‘kan, kemudian dimakan oleh manusia. Secara tidak langsung di dalam tubuh manusia (fosfat) itu akan terakumulasi kemudian menyebabkan penyakit-penyakit. Fosfat akan berkolaborasi dengan senyawa-senyawa lain, salah satunya ya menyebabkan kanker gitu,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved