Peredaran Rokok Ilegal di Pangandaran

21 Ribu Batang Rokok Ilegal Diringkus Petugas Gabungan di Pangandaran, Sasar 10 Kecamatan

Kembali lagi, petugas gabungan di Pangandaran melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal.

TribunPriangan.com/ Padna
Saat petugas gabungan melakukan razia di sejumlah toko di Kabupaten Pangandaran 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kembali lagi, petugas gabungan di Pangandaran melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal.

Operasi pemberantasan tersebut dilakukan setelah mengetahui adanya peredaran rokok ilegal yang dijual secara online.

Petugas gabungan yang melakukan operasi ini terdiri dari Subdenpom 324 Unit Gakumwal Pangandaran, SatPol PP Kabupaten Pangandaran dan perwakilan dari unsur bea cukai Tasikmalaya.

n bgcxr4w
Saat petugas gabungan melakukan razia di sejumlah toko di Kabupaten Pangandaran

Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Staf Ahli Bupati Purwakarta Tersandung Korupsi, Begini Kata Pengamat Hukum

Kasus penyelidikan dan penyidikan di SatPol PP Kabupaten Pangandaran, Rusnandar mengatakan, saat ini pihaknya sedang melaksanakan pemberantasan bea cukai ilegal terutama rokok Ilegal.

"Karena dari hasil pemantauan yang cukup lama sebelumnya, kita menemukan ada beberapa transaksi pembelian rokok ilegal secara online," ujar kepada sejumlah wartawan di Mako SatPol PP Kabupaten Pangandaran, Rabu (26/7/2023) pagi.

Kemudian temuan tersebut ditracking dan mendapatkan terduga pelaku berinisial A sebagai pembeli dari toko online.

Baca juga: Target Mundur, Pembangunan Rest Area Tol Cisumdawu Sumedang Baru 9 Persen, Begini Progresnya

"Dengan diantarkan oleh kurir, akhirnya kita bisa langsung melakukan penangkapan di rumah terduga pelaku," katanya.

Sementara, lanjut Ia, kalau melihat dari resi pengiriman itu beratnya sekitar 13 kilogram dan diperkirakan sebanyak 4000 batang.

Perlu diketahui, pemberantasan rokok ilegal ini dilaksanakan di 10 Kecamatan di Kabupaten Pangandaran. 

ibcxesw32q
Saat petugas gabungan melakukan razia di sejumlah toko di Kabupaten Pangandaran

Baca juga: Teriak Tak Jelas, Pria di Sumedang Bogem Istri, Mertua, hingga Paman Istri, Begini Kronologinya

"Kita sudah melaksanakan di 6 Kecamatan dan saat ini kita laksanakan di 4 Kecamatan.
Dan dari 6 Kecamatan ini sudah terkumpul sekitar 21 ribu batang rokok ilegal," ucap Rusnandar. 

Tentu, itu belum termasuk kegiatan operasi saat ini dan yang sebelumnya dilaksanakan di Kecamatan Parigi dan Mangunjaya.

Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Maut Motor vs Truk Tronton di Sumedang, Korban Terlindas Ban Truk Dibagian Ini

Menurutnya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pangandaran ini sebenarnya  terselubung atau masif. 

"Jadi, tahun ini kita terus mengadakan sosialisasi terhadap semua masyarakat. Agar, masyarakat bisa membedakan antara rokok ilegal, legal dan itu bisa dilihat dari pita cukai," ujarnya . *

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved