Tabungan Murid Hilang Ratusan Juta

KISRUH Berkepanjangan, Advokat Beberkan Respon Orang Tua Terkait Tabungan Disimpan di Koperasi

Satu advokat di Pangandaran, Ai Giwang Sari Nurani SH menyampaikan, sebagian orang tua murid tidak mengetahui pihak sekolah menyimpan uang tabungannya

|
TribunPriangan.com/ Padna
Suasana saat Ai Giwang Sari Nurani SH bertemu dengan kepala SD Negeri 1 Karangbenda dan pihak koperasi 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kisruh yang berkepanjangan, membuat advokat di Pangandaran, Ai Giwang Sari Nurani SH menegaskan sebagian orang tua murid tidak mengetahui pihak sekolah menyimpan uang tabungannya di Koperasi.

"Orang tua itu sebagian ada yang tahu dan ada yang tidak. Karena memang mungkin tahunya ada yang di simpan di Bank dan sebagian di koperasi," ujar Ai kepada Tribunjabar.id di halaman SD Negeri 1 Karangbenda Kecamatan Parigi, Selasa (18/7/2023) siang.

Tapi, setelah terjadi  uang tabungan murid mandek, para orang tua baru mengetahui kalau uang tabungan anaknya hilang atau tidak ada di koperasi.

Baca juga: KISRUH Tabungan Murid SD Mandek, Advokat di Pangandaran Tanya Kejelasan Terkait Masalah Ini

"Memang, orang tua murid itu mengetahui uang tabungannya dititipkan di SD," katanya.

Sementara, Kalau koperasi, itu memang ranahnya simpan pinjam. Tapi, kalau misalkan (uang tabungan murid di sekolah) dipinjamkan ke koperasi itu memang sudah begitu ketentuannya, disimpan pinjamkan di Koperasi.

Baca juga: KISRUH Tabungan Murid SD Mandek, Advokat di Pangandaran Tanya Kejelasan Terkait Masalah Ini

"Tapi, kalau pihak sekolah meminjamkan langsung ke guru-guru, itu jelas tidak bisa. Itu bisa dikatagorikan unsur penggelapan. Tapi, kalau disini (SD Negeri 1 Karangbenda) ini, tidak ada," ucap Ai.

Seusai menemui kepala sekolah SD dan pihak koperasi, langkah selanjutnya Ia akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak Koperasi.

"Katanya, pihak koperasi ada beberapa aset yang akan dilelang ataupun dijual. Setelah itu, mereka akan segera mengembalikan uang ke sekolah ataupun ke korban (orang tua murid)," ujarnya.

Baca juga: KISRUH Tabungan Murid SD Mandek, Advokat di Pangandaran Tanya Kejelasan Terkait Masalah Ini

Diketahui Ai Giwang Sari Nurani SH ini merupakan satu advokat di Kecamatan Parigi yang mendapatkan surat kuasa hukum dari orang tua murid.

Jumlah orang tua murid yang menguasakan ke advokat bernama Ai Giwang Sari Nurani ini berjumlah 16 orang.

Dengan total uang tabungan yang belum dikembalikan pihak SD Negeri 1 Karangbenda yaitu senilai Rp 160.775.252.*

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved