Tabungan Murid Hilang Ratusan Juta

Mandek Rp7,47 Miliar, Polres Pangandaran Buka Posko Pengaduan Lanjutan Kasus Uang Tabungan Murid

Permudah orang tua murid korban uang tabungan murid mandek, Polres Pangandaran Polda Jabar buka Posko pengaduan.

tribunpriangan.com/padna
Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat. Polres Pangandaran Buka Posko Pengaduan Kasus Uang Tabungan Murid Mandek 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Permudah orang tua murid korban uang tabungan murid mandek, Polres Pangandaran Polda Jabar buka Posko pengaduan.

Hal ini disampaikan AKBP Hidayat S.H., S.I.K. Kapolres Pangandaran. Bahwa , Posko pengaduan ini untuk mempermudah masyarakat melapor terkait kasus uang tabungan.

Jadi, bagi orang tua siswa yang memang mengalami kerugian terkait masalah tabungan silahkan melaporkan pengaduannya ke Polres Pangandaran.

Baca juga: 25 Saksi Orang Tua Murid Kasus Uang Tabungan Mandek Diperiksa, Begini Kata Kapolres Pangandaran

"Kami, membuka Posko pengaduan terkait masalah tabungan," ujar Hidayat kepada Tribunjabar.id di Mapolres Pangandaran, Senin (10/7/2023) pagi.

Tujuannya, Posko pengaduan ini untuk mempermudah masyarakat atau orang tua murid yang mengalami kerugian uang tabungan untuk lapor.

Baca juga: Desa Sindangwangi Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran Tergusur Mega Proyek Jalan Tol Getaci

"Karena, memang selama ini mereka dipanggil untuk dimintai keterangan itu tidak sekaligus langsung datang," katanya.

Mereka (orang tua murid yang uang tabungannya mandek), merasa soal uang tabungan itu bisa diselesaikan dengan baik dan tidak perlu melalui jalur hukum.

Baca juga: Desa Karangpawitan Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran Tergusur Mega Proyek Jalan Tol Getaci

"Makanya, kita membuka Posko pengaduan. Jika memang ingin ada pengaduan itu silahkan melapor," ucap  Hidayat.

Diketahui sebelumnya, data uang tabungan murid yang mandek di SD yakni sebesar Rp 7,47 miliar dan terjadi di dua Kecamatan.

Baca juga: 25 Saksi Orang Tua Murid Kasus Uang Tabungan Mandek Diperiksa, Begini Kata Kapolres Pangandaran

Di antaranya, di Kecamatan Cijulang yang berada di koperasi senilai Rp 2.309.198.800. Sedangkan yang berada di guru atau dipinjam guru senilai Rp 1.372.966.300.

Kemudian di Kecamatan Parigi, yang berada di HPK senilai Rp 2.487.504.300 dan di HPR senilai Rp 1.416.922.959. Sedangkan yang dipinjam guru senilai Rp 77.662.500. *

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved