CPNS 2023
Benarkah Honorer Usia Lanjut Bakal Diangkat Jadi PPPK Part Time Bukan PNS? Begini Penjelasannya
Pemerintah berencana mengangkat para honorer dengan usia yang telah lanjut atau masuk dalam kategori tua untuk jadi PPPK Part Time.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Namun di sisi lain, lanjutnya, penyelesaian hononer juga tidak membenani keuangan negara, terutama untuk para honorer tua.
Baca juga: CPNS 2023, Ini Jumlah Kebutuhan Formasi Secara Nasional, Tenaga Kesehatan dan Pendidik Mendominasi
Adapun sebelumnya, Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), berencana mengadakan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time yang akan dimulai pada tahun ini.
Bukan tanpa alasan pilihan tersebut diambil pemerintah, sebab hal tersebut memiliki tujuan khusus, yakni untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.
Hal ini diinfokan langsung Abdullah Azwar Anas, selaku Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Anas memberikan perumpamaan para tenaga honorer yang bisa berganti status menjadi PPPK part time salah satunya adalah cleaning service.
"Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," kata Anas kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: 8 Formasi CPNS 2023 Untuk Lulusan SMA Sederajat, Ini Daftar dan Syaratnya
Selain itu, pengadaan PPPK part time ini juga rencananya akan menambah status pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sebelumnya hanya PNS dan PPPK, yang merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Dengan undang-undang ini kita amankan dulu tidak ada pemberhentian massal (2,3 juta tenaga honorer), tetapi juga tidak ada pembengkakan anggaran," ucap Anas.
Dia juga menambahkan soal jenis-jenis pekerjaan yang masih dalam proses pembahasan, juga terkait gaji yang akan diterima PPPK part time.
Namun yang jelas, pengganti tenaga honorer itu disebut akan mendapatkan tunjangan pensiunan seperti PNS dan PPPK.
"Sekarang kita bahas bagaimana teman-teman honorer non ASN ke depan juga bisa dapat pensiun. Ini yang paling penting sehingga dengan begitu mereka yang sudah bekerja akan mendapatkan pensiun. Itu salah satu poin yang juga dibahas dalam UU," imbuhnya.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.