Desa Panyingkiran Ciamis Jadi Pilot Project Kampung Zakat dari Kemenag dan Baznas, Ini Alasannya
Dengan pendirian kampung zakat tersebut mudah-mudahan dapat menjadi percontohan untuk Provinsi lainnya.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Launching kampung zakat di Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, sukses digelar oleh Kemenag yang berkolaborasi dengan Baznas Ciamis pada Senin (10/7/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Mohamad Rifai, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah Ciamis (Asda I), Wasdi Ijudin, Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, KH. Lili Miftah, Ketua MUI Kabupaten Ciamis, KH. Saeful Ujun, Camat Ciamis dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wasdi Ijudin mengatakan, kampung zakat merupakan wilayah masyarakat yang telah mempunyai kesadaran dalam membayar zakat, infak dan sedekah (ZIS).
Baca juga: Disnakkan Ciamis Imbau Peternak Waspada Penyakit Antraks, Minta Segera Lapor Bila Hewan Terinfeksi
Menurutnya, berdasarkan penilaian Baznas dan Kemenag, salah satu alasan memilih Desa Panyingkiran sebagai pilot project kampung zakat karena dinilai bagus dari segi penghimpunan dan pendayagunaan.
“Saya berharap, ke depannya Baznas Ciamis dan Kemenag Ciamis dapat mengembangkan kampung zakat di setiap desa yang ada di Kabupaten Ciamis," ungkapnya.
Sehingga penghimpunan zakat, infak dan sedekah di setiap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa yang ada di Kabupaten Ciamis dapat berjalan lebih baik lagi.
Sementara Kasi Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Mohamad Rifai, mengapresiasi dan memberikan dukungan untuk kampung zakat ini.
Baca juga: Lansia Ditemukan Telungkup di Areal Persawahan Banjarsari Ciamis, Sebelumnya Hilang Sehari Semalam
"Saya ucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya launching program kampung zakat di Desa Panyingkiran ini, semoga bisa jaya selamanya,” kata Rifai.
Menurutnya, program pendirian kampung zakat tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari pendidikan kilat (Diklat) kepemimpinan pengawas yang diikuti oleh Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PJW) Kemenag Ciamis di Balai Diklat Keagamaan di Bandung, Jawa Barat.
Dia juga menuturkan, program kampung zakat sebagai tindak lanjut dari Diklat Kasi PJW Kemenag Ciamis tersebut sejalan dengan program Ditjen Bimas Islam melalui Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang sudah diagendakan sejak 2018 yang lalu.
Dengan pendirian kampung zakat tersebut mudah-mudahan dapat menjadi percontohan untuk Provinsi lainnya.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Lansia di Ciamis Rutin Beri Makan Semut Rangrang di Stadion Galuh
Mohamad Rifai meminta supaya reputasi kampung zakat di Desa Panyingkiran agar selalu dijaga dan dipertahankan.
Mohamad Rifai menegaskan, Desa Panyingkiran dari sisi pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak dan sedekahnya dinilai sudah akuntabilitas.
"Di Desa Panyingkiran infak dan sedekahnya sudah bagus, maka dapat dikolaborasikan dengan berbagai program seperti tunjangan pengobatan gratis, rutilahu, beasiswa dan lain-lain, sehingga dapat menyejahterakan masyarakat Desa Panyingkiran itu sendiri,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/kampung-zakat-di-Desa-Panyingkiran.jpg)