Berita Viral

VIRAL 4 Anggota Satpol PP Terciduk Pesta Miras di Kantor Bupati Bogor, Sanksi Pemecatan Menanti

Beredar sebuah video yang memperlihatkan empat anggota Satpol PP tengah pesta minuman keras alias miras, viral di media sosial, belum lama ini

Instagram.com
Oknum Satpol PP jadi sorotan karena pesta miras di lingkungan Pemkab Bogor (Instagram/@bogordailynews) 

"Saya sangat menyesal dan menyayangkan, padahal di setiap apel yang saya pimpin, atau pa sekdis dan kabid semua mengarahkan kepada di antaranya etika, dan harus disiplin," ujarnya.

Selain itu ada hal yang menjadi pertimbangan untuk memberikan sanksi kepada oknum anggota Satpol PP tersebut, yakni perjanjian kinerja dan fakta integritas.

Baca juga: Viral, Nama Gedung DPR RI Diedit Jadi Nyeleneh di Google Maps, Warganet: Berani Banget yang Edit

Dari dua hal tersebut, kata dia, sudah sangat jelas jika terbukti bermasalah maka ancaman sanksi yang akan diterima ialah pemberhentian secara tidak terhormat atau pemecatan.

"Sesuai fakta integritas dan perjanjian kinerja, sudah jelas mana yang hak, mana yang kewajiban, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh."

"Begitu pun di perjanjian kontrak, itu selesai, dan pasti itu selesai, selesai maksudnya diberhentikan," pungkasnya.

Merupakan Pegawai Kontrak dan Terancam Dipecat

Dikutip dari TribunNewsBogor.com, sosok Satpol PP yang bertugas sambil menenggak miras mulai terungkap.

Empat pria dalam video tersebut merupakan pegawai kontrak.

Kini nasib keempatnya berada di unjung tanduk, karena kasus video yang viral tersebut.

Lebih lanjut Cecep juga menegaskan, pihaknya akan memecat anggotanya yang viral bertugas sambil meneggak miras.

Terlebih hal itu dilakukan di kawasan perkantoran Pemkab Bogor yang notabene harus dijaga dengan ekstra karena merupakan pusat kantor pemerintahan.

Berita ini telah tayang di TribunNewsBogor.com dengan judul "Viral video anggota satpol pp jaga kantor bupati bogor sambil pesta miras sosoknya terungkap (Penulis: Damanhuri | Editor: widi bogor)"

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Googgle News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved