SIM Keliling Kabupaten Tasikmalaya
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tasikmalaya Hari Ini 4 Juli 2023, Hanya di 1 Tempat
Layanan SIM Keliling Polres Tasikmalaya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, digelar dari Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada hari ini, Selasa (4/7/2023).
Layanan SIM Keliling Polres Tasikmalaya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, digelar dari Senin sampai Sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Tasikmalaya, sebaiknya mengetahui jadwal serta persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Baca juga: Rujak Bebek Tasikmalaya, Kuliner Khas Sunda, Keberadaannya Tak Tergerus Zaman
Diharapkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berikut fotokopinya sebanyak minimal 4 lembar.
Adapun jadwal SIM keliling Kabupaten Tasikmalaya pada hari ini, Selasa, 4 Juli 2023, terdapat di samping bengkel motor Komara, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Waktu pelayanan SIM keliling Kabupaten Tasikmalaya ini dimulai pada 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.
Perlu diketahui juga, bahwa lokasi dan waktu pelayanan SIM keliling Polres Tasikmalaya ini dapat berubah secara tiba-tiba.
Sebagai tambahan, tilang manual sudah diberlakukan kembali di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis (1/6/2023) lalu.
Baca juga: Kisah Agus Taryono, Guru Honorer di Tasikmalaya yang Mengajar Gunakan Kruk Sejak 2015
Mengenai hal tersebut, AKP Abdhi Hendriyatna selaku Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), tengah bersiap memberlakukan kembali tilang manual terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Adapun sasaran tilang manual sebanyak 13 pelanggaran. Di antaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm,” jelas Abdhi kepada TribunPriangan.com
"Sasaran selanjutnya, pengendara yang melawan arus, melebihi batas maksimal kecepatan, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi meliputi spion, knalpot, rem dan lampu petunjuk arah," lanjutnya.
Sasaran tilang manual lainnya, tambah Abdhi, yakni pengendara yang menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan overload dan over-dimensi, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan TNKB palsu, serta tidak menggunakan safety belt.
Sementara itu, sasaran pelanggaran yang akan dilakukan tilang manual tersebut, merupakan pelanggaran yang sekiranya akan menimbulkan fatalitas kecelakaan, ataupun yang bisa membuat pengendara kendaraan tersebut mengalami kecelakaan.
“Atau dengan kata lain yang terlihat kasat mata berpotensi membahayakan dirinya sendiri atau pengendara lain," pungkas Abdhi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.