665 Bacaleg Kabupaten Tasikmalaya Belum Melengkapi Berkas Administrasinya, Perbaikan Sampai 9 Juli

Semua berkas, 767 Bacaleg dari 17 partai politik, sudah diperiksa. Hasil dari verifikasi itu memang secara global sekitar 80 persen belum lengkap

|
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Machmud Mubarok
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin, seusai uji publik dua produk KPU, Kamis (15/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat hanya tinggal kurang lebih satu bulan lagi. 

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya tengah melakukan tahap verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin mengungkap, bahwa verifikasi administrasi Bacaleg Kabupaten Tasikmalaya telah rampung.

“Semua berkas, 767 Bacaleg dari 17 partai politik, sudah diperiksa. Hasil dari verifikasi itu memang secara global sekitar 80 persen belum lengkap. Tapi, mereka masih bisa memperbaikinya,” jelas Zamzam pada Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Dua Bacaleg di Sumedang Berparpol Ganda, Ketua KPU Jawab Begini

Tambahnya, berdasarkan Jadwal Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, masa perbaikan berkas administrasi masih dapat dilakukan pada rentang 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.

Oleh sebab itu, pihak partai politik yang masih belum melengkapi berkas administrasinya masih memiliki waktu selama 5 hari ke depan.

“Dari 767 Bacaleg yang mendaftar ke KPU, sebanyak 102 Bacaleg saja yang sudah melengkapi berkas administrasinya,” kata Zamzam.

Sementara sisanya, tambah dia, sebanyak 665 Bacaleg masih harus melengkapi kekurangan berkas administrasinya.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sebanyak enam orang kepala desa, satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN), empat orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), enam orang perangkat desa, satu orang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan delapan orang pendamping desa. Surat pengunduran dirinya sudah, tetapi kami belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya,” ujar  Zamzam. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved