Polemik Ponpes Al Zaytun
SIANG INI, Panji Gumilang Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Lanjutan Bareskrim
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak Bareskrim Polri pada hari ini
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh pihak Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (3/7/2023).
Dalam pengakuannya hari ini, Panji rencananya akan dimintai keterangan dan klarfikasi mengenai kapasitasnya sebagia terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama yang berawal dari kontroversinya beberapa waktu lalu.
"Terkait kasus Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (30/6/2023) lalu.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Panji.
Baca juga: Mengintip Salat Idul Adha di Ponpes Al Zaytun Indramayu, Tetap Pertahankan Salat dengan Shaf Wanita
Agus turut menyampaikan penyidik juga bakal langsung melakukan gelar perkara atas kasus tersebut pada keesokan harinya.
Gelar perkara ini dilakukan untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji.
"Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," ujarnya.
Diketahui Pimpinan Pondok Pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat tersebut, menjadi terlapor terkait dua laporan polisi (LP) yang masuk tentang penistaan agama.
Baca juga: Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang Bantah Tuduhan Dirinya Adalah Imam NII, Itu Kedaluwarsa
"Rencana yang bersangkutan (Panji Gumilang) kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin (3/7), kami undang klarifikasi," ujar Djuhandhani kepada wartawan di SUGBK, Sabtu (1/7/2023).
Akan tetapi Djuhandhani tak memaparkan secara detail mengenai kehadiran Panji Gumilang.
Ia juga mengaku telah memeriksa beberapa saksiterkait perkara tersebut.
"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," jelasnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengklaim polisi telah bergerak cepat mengusut laporan yang masuk, hanya saja sedikit terjeda, karena dipotong oleh libur panjang Idul Adha 2023.
Baca juga: Calon Santri Pondok Pesantren Al-Zaytun Dikenakan Biaya Pendidikan dengan Dollar Amerika
"Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP masuk hari Selasa. Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua, kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin. Karena sejak Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu itu libur kita. Nggak mungkin kita manggil di hari libur," ungkapnya.
Beberapa waktu belakangan Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang.
Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Selain itu, pimpinan ponpes Panji Gumilang sempat menyanyikan lagu 'Havenu shalom alachem'.
Dalam beberapa pemberitaan, Panji juga mengisyaratkan membolehkan santri putri menjadi khatib Salat Jumat.
Disamping itu, pimpinan ponpes Panji Gumilang sempat menyanyikan lagu 'Havenu shalom alachem'.
Dalam beberapa pemberitaan, Panji juga mengisyaratkan membolehkan santri putri menjadi khatib Salat Jumat.
Baca juga: Pengakuan Baru Alumni Al-Zaytun Sebut Didoktrin dan Tak Berani Membantah Ultimatum Panji Gumilang
Hal inilah yang memebuat dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Laporan terhadap Panji itu terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Selain itu, Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Djuhandhani mengatakan kini kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.
"Semua, LP kita jadikan satu," pungkasnya.(*)
Simak berita upate TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Al-Zaytun
Polemik Ponpes Al Zaytun
Ponpes Al Zaytun
Panji Gumilang
Bareskrim Polri
kontroversi
MUI
Ken Setiawan
| Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang Bantah Tuduhan Dirinya Adalah Imam NII, 'Itu Kedaluwarsa' |
|
|---|
| MUI Diminta Jadi Saksi Ahli dalam Kasus Ajaran Menyimpang oleh Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang |
|
|---|
| Calon Santri Pondok Pesantren Al-Zaytun Dikenakan Biaya Pendidikan dengan Dollar Amerika |
|
|---|
| Fakta Pembelajaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang Kontroversi, Biaya Masuk Pakai Uang Dollar? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Khutbah-Idul-Fitri-1444-hijriah-disampaikan-Prof-Abdussalam-Rasyidi-atau-Panji-Gumilang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.