Polemik Ponpes Al Zaytun
MUI Diminta Jadi Saksi Ahli dalam Kasus Ajaran Menyimpang oleh Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang
MUI diminta menjadi saksi ahli dalam bidang agama, soal kasus penistaan agama oleh pendiri Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kasus kontroversi ajaran menyimpang di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang ditegakkan oleh sang pemimpin Panji Gumilang, kini tengah didalami phak berwenang.
Diketahui sebelumnya, Forum Pembela Pancasila (FAPP) telah melayangkan surat laporan terhadap Panji Gumilang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penistaan agama pada 23 Juni 2023.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dengan isi dugaan melanggar Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Penistaan Agama.
Baca juga: Calon Santri Pondok Pesantren Al-Zaytun Dikenakan Biaya Pendidikan dengan Dollar Amerika
Adapun kabar terbaru, MUI diminta menjadi saksi ahli dalam bidang agama dan nantinya akan ada lima pimpinan MUI yang disiapkan untuk memberikan kesaksian.
Hal ini disampaikan langsung Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian Utang Ranuwijaya.
"Ya betul (diminta menjadi saksi ahli)," ujar Utang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (27/6/2023).
Kelima pimpinan yang telah disebutkan tersebut di antaranya meliputi, Utang sendiri sebagai Ketua MUI bidang Pengkajian dan Penelitian, kemudian Ketua bidang Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am.
Ada juga Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Ketua bidang Dakwa MUI Cholil Nafis, dan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah.
Baca juga: Pengakuan Baru Alumni Al-Zaytun Sebut Didoktrin dan Tak Berani Membantah Ultimatum Panji Gumilang
Adapun selain FAPP, laporan atas ajaran yang dinilai sesat tersebut juga datang dari Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Dia juga melaporkan Panji Gumilang dengan dugaan yang sama.
"Iya Alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama," ujar Ken saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Laporan Ken tedaftar dalam laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Panji disebut diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Salah satu alumni Al-Zaytun tersebut berharap, langkahnya ini bisa menghentikan Panji Gumilang menyebarkan pahamnya.(*)
Artikel ini tleah tayang di Kompas.com dengan judul, "Petinggi mui jadi saksi ahli untuk kasus pimpinan al zaytun panji gumilang".
Simak berita update TribunPrianga.com lainnya di : Google News
MUI
Al-Zaytun
Panji Gumilang
kontroversi
FAPP
Ken Setiawan
ajaran menyimpang
saksi ahli
Pondok Pesantren Al-Zaytun
| Fakta Pembelajaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun yang Kontroversi, Biaya Masuk Pakai Uang Dollar? |
|
|---|
| Pengakuan Baru Alumni Al-Zaytun Sebut Didoktrin dan Tak Berani Membantah Ultimatum Panji Gumilang |
|
|---|
| Masih Tahap Investigasi dan Jadi Sorotan Publik, Al-Zaytun Justru Makin Gencar Rekrut Santri Baru |
|
|---|
| Sederet Penyimpangan Ajaran Sesat Al-Zaytun Selama Kepemimpinan Panji Gumilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Pimpinan-pondok-pesantren-Ponpes-Al-Zaytun-Panji-Gumiilang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.