Guru SMP Cunihin di Ciamis Diciduk
Oknum Guru SMP di Ciamis Diduga Telah Lecehkan Belasan Siswa dan Siswi pada November-Desember 2022
YH ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, termasuk 12 orang saksi anak (saksi korban).
Editor:
Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Andri M Dani
Oknum guru SMP di Ciamis yang cunihin diciduk setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 siswa dan siswanya.
Akibat aksi bejatnya, oknum guru cunihin YH terancam ketentuan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun2016 tentang perlindungan anak, dengan ganjaran pidana penjara minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 milyar.
Atau ketentuan pasal 6 huruf (c) UU No 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp 300 juta. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.