Guru SMP Cunihin di Ciamis Diciduk
BREAKING NEWS! Oknum Guru yang Lecehkan Belasan Siswa dan Siswi di SMP Ciamis Ditangkap
Oknum guru SMP di Ciamis, YH (54), yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 12 orang siswa dan siswi, berhasil ditangkap.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Oknum guru SMP di Ciamis, YH (54), yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 12 orang siswa dan siswi, berhasil ditangkap.
“Tersangka sudah kami amankan sejak Jumat (23/6) lalu,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bahar dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB saat konferensi pers di Mapolres Ciamis Rabu (28/6/2023).
YH ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, termasuk 12 orang saksi anak (saksi korban).
12 orang saksi ini antara lain 10 orang siswi dan 2 orang siswa yang diduga telah menjadi korban pelecehan seksual oleh YH.
Baca juga: 2 Desa di Ciamis Terendam Banjir Setelah Didera Hujan Lebat Sejak Senin Sore
Menurut Kapolres, pelaku melakukan perbuatannya dengan menyentuh bagian sensitif dari anak-anak muridnya.
YH melakukan aksi bejatnya pada November sampai Desember 2022 lalu.
Pelaku secara spontan memegang bagian sensitif dari korban saat berpapasan atau bertemu. Tetapi juga ada korban yang sengaja di panggil ke ruangan.
Akibat perbuatannya tersebut ada korban yang sampai trauma, sehingga tidak masuk sekolah. Ada juga korban yang menginformasikan kejadiannya kepada temannya sesama murid di sekolah.
Lalu ada yang memberi tahu guru lainnya. Ada juga yang mengadu kepada orang tuanya.
Baca juga: Hantam Pohon Trembesi, Pengendara Motor Beat di Ciamis Alami Gigi Rontok, Begini Kronologinya
“Bulan Mei lalu ada orang tua korban yang mengadu, melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Ciamis,” katanya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Polres Ciamis dengan melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi termasuk pemeriksaan ulang terhadap 12 orang siswa dan siswi yang menjadi korban.
Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sehingga didapat alat bukti yang cukup.
Lalu pada Senin (12/6/2023) Polres Ciamis gelar perkara dan kemudian terduga pelaku diperiksa pada Jumat (16/6/2023). Setelah itu tersangka pelaku pun diciduk Jumat (23/6/2023) lalu.
Sejumlah barang bukti pun diamankan berupa seragam batik berlogo salah satu SMP di Ciamis, serta tas selendang warna hitam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.