Guru SMP Cunihin di Ciamis Diciduk

Modus Oknum Guru SMP di Ciamis Lecehkan Siswa dan Siswinya, Ada yang Sengaja Dipanggil ke Ruangan

Pelaku melakukan perbuatan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian sensitif dari anak-anak muridnya.

Tribun Jabar/Andri M Dani
Oknum guru SMP di Ciamis yang cunihin diciduk setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 siswa dan siswanya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Oknum guru SMP di Ciamis, YH (54), yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 12 orang siswa dan siswi, berhasil ditangkap.

YH melakukan aksi bejatnya pada November sampai Desember 2022 lalu.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya dengan menyentuh bagian sensitif dari anak-anak muridnya.

Pelaku secara spontan memegang bagian sensitif dari korban saat berpapasan atau bertemu. Tetapi juga ada korban yang sengaja dipanggil ke ruangan.

“Tersangka sudah kami amankan sejak Jumat (23/6) lalu,” ujar didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bahar dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB saat konferensi pers di Mapolres Ciamis Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Tak Hanya di Cimahi, Harga Cabai Merah Tanjung Juga Naik di Ciamis, Tembus Rp120.000 Per Kilogram

YH ditangkap setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, termasuk 12 orang saksi anak (saksi korban).

12 orang saksi ini antara lain 10 orang siswi dan 2 orang siswa yang diduga telah menjadi korban pelecehan seksual oleh YH.

Akibat perbuatannya tersebut ada korban yang sampai trauma, sehingga tidak masuk sekolah. Ada juga korban yang menginformasikan kejadiannya kepada temannya sesama murid di sekolah.

Lalu ada yang memberi tahu guru lainnya. Ada juga yang mengadu kepada orang tuanya.

“Bulan Mei lalu ada orang tua korban yang mengadu, melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Ciamis,” katanya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Polres Ciamis dengan melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi termasuk pemeriksaan ulang terhadap 12 orang siswa dan siswi yang menjadi korban.

Baca juga: 2 Desa di Ciamis Terendam Banjir Setelah Didera Hujan Lebat Sejak Senin Sore

Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sehingga didapat alat bukti yang cukup.

Lalu pada Senin (12/6/2023) Polres Ciamis gelar perkara dan kemudian terduga pelaku diperiksa pada Jumat (16/6/2023). Setelah itu tersangka pelaku pun diciduk Jumat (23/6/2023) lalu.

Sejumlah barang bukti pun diamankan berupa seragam batik berlogo salah satu SMP di Ciamis, serta tas selendang warna hitam.

Akibat aksi bejatnya, oknum guru cunihin YH terancam ketentuan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun2016 tentang perlindungan anak, dengan ganjaran pidana penjara minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 milyar.

Atau ketentuan pasal 6 huruf (c) UU No 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp 300 juta. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved