Guru SMP Cunihin di Ciamis Diciduk
Modus Oknum Guru SMP di Ciamis Lecehkan Siswa dan Siswinya, Ada yang Sengaja Dipanggil ke Ruangan
Pelaku melakukan perbuatan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian sensitif dari anak-anak muridnya.
Editor:
Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Andri M Dani
Oknum guru SMP di Ciamis yang cunihin diciduk setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 siswa dan siswanya.
Akibat aksi bejatnya, oknum guru cunihin YH terancam ketentuan pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun2016 tentang perlindungan anak, dengan ganjaran pidana penjara minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 milyar.
Atau ketentuan pasal 6 huruf (c) UU No 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda Rp 300 juta. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.