Kasus Tabungan Murid Miliaran di Pangandaran yang Raib, Polisi Sebut Masuk Ranah Penggelapan

Kasat Reskrim Polres Pangandaran Polda Jabar, AKP Luhut Sitorus menyampaikan perkembangan terbaru kasus

Editor: ferri amiril
Tribun Priangan.com/padna
AKP Luhut Sitorus Kasat Reskrim Polres Pangandaran Polda Jabar 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kasat Reskrim Polres Pangandaran Polda Jabar, AKP Luhut Sitorus menyampaikan perkembangan terbaru kasus uang tabungan murid di Kecamatan Cijulang.

Sekarang, sedang ditangani dan masih dalam proses penyelidikan dengan mengumpulkan data-data orangtua yang menabung di sekolah tersebut.

"Ini, untuk mendata berapa sih jumlah kerugiannya," ujar Luhut kepada sejumlah wartawan di ruangan Kasat Reskrim Polres Pangandaran, Rabu (21/6/2023) pagi.

Sementara, orang tua yang sudah melapor uang tabungan yang belum dikembalikan itu hanya baru satu orang. 

"Tapi, kan dari data, satu yang melapor dengan korban beberapa orang. Nah, untuk mencari orang - orang ini kami agak kesulitan," katanya. 

Karena, yang tadinya orang tua murid kelas 6 mempunyai group whatsApp, saat ini mereka sudah bubar. 

Baca juga: 28 Kepala Sekolah Dipanggil Bupati Pangandaran Buntut Tabungan Murid Hilang Ratusan Juta

"Jadi, kami harus kooperatif atau terjun ke lapangan untuk mencari siapa - siapa orang tua yang menjadi korban," ucap Luhut.

Dan ini, kata Ia, baru menangani yang terjadi di SD di Kecamatan Cijulang, belum termasuk SD di Kecamatan Parigi.

"Dari dua kecamatan ini, ada 35 SD yang bermasalah (uang tabungan murid belum dikembalikan pihak sekolah)," ujarnya.

Menyikapi masalah ini, lanjut Ia, tentu kasusnya masuk ke dalam penggelapan uang tabungan

"Kan jelas, orang tua murid itu menabung di sekolah melalui para guru. Setelah saatnya mau diambil, tapi tidak bisa dikembalikan. Ya, itu penggelapan donk," ucap Luhut.

Kalau aturan di KHUP pada pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dan itu, pasal pengecualian.

Baca juga: Tabungan Murid di Pangandaran Hilang Mencapai Ratusan Juta, Sekolah Bilang Tak Ada Uang

"Ya, harapan kami, uang tabungan itu secepatnya segera dikembalikan. Mau gimana pun caranya, mau menjual aset atau  apapun itu silahkan dikembalikan uang tabungan itu," katanya.

Kalau misalkan tidak bisa mengembalikan, tentu pihak Polres Pangandaran akan terus memprosesnya. 

"Kami, akan tegak lurus, proses (hukum) terus berjalan,"ujar Luhut.(*)

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved