7 Paket Sabu yang Disita di Kota Tasikmalaya Terbungkus Permen
Tersangka awalnya mengaku hobi ngemil permen, tapi setelah dibuka seluruh permen, tersangka ternyata membawa tujuh paket sabu yang terbungkus permen.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA - Jajaran Satnarkoba, Polres Tasikmalaya Kota, mengungkap kembali kasus peredaran sabu bermodus tempel.
Selain menangkap Al (28) warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, polisi juga mengamankan tujuh paket sabu seberat total 2,92 gram.
"Tujuh paket sabu itu dikemas di dalam bungkus yang tak diduga-duga, yakni bungkus permen," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Zainal Abidin, melalui Kasatnarkoba, AKP Ikhwan, Selasa (20/06/23).
Ikhwan mengungkapkan, tersangka ditangkap saat berada di Jalan RE Maryadinata, tak begitu jauh dari rumahnya.
Baca juga: Pembebasan Lahan Tol Getaci Baru Sampai Garut, Wilayah Tasikmalaya Mulai 2024
"Tersangka ditangkap setelah dari hasil penyelidikan yang kami lakukan menemukan cukup bukti keterlibatan tersangka dalam peredaran sabu," ujar Ikhwan.
Saat dilakukan penggeledahan, awalnya tak ditemukan barang bukti selain beberapa permen yang berada di tersangka.
"Awalnya tersangka mengaku punya hobi mengemil permen. Namun kami curiga dan satu bungkus dibuka, dan ternyata isinya sabu," kata Ikhwan.
Enam permen lainnya dibuka dan ternyata isinya adalah sabu. Terbukti membawa sabu, tersangka pun digelandang ke Mapolres.
Baca juga: Ruas Jalan Cisinga di Kabupaten Tasikmalaya Diusulkan Jadi Exit Tol Getaci
Seluruh sabu tersebut seberat 2,92 gram.
"Tersangka mengaku menggunakan media bungkus permen untuk menyamarkan barang haramnya itu," ujar Ikhwan.
Tersangka kini mendekam di sel Mapolres dan bakal dikenai pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/bungkus-permen.jpg)