Siswi SMK Kena Sabet Sajam
BREAKING NEWS! Pelaku Penggorokan Siswi SMKN 1 Rancah Diciduk, Ternyata Seorang Cewek
Polisi berhasil menangkap pelaku penggorokan terhadap siswi SMKN 1 Rancah Ciamis, dia ditangkap hanya tujuh tajam dari kejadian.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Jajaran Polres Ciamis berhasil menciduk NKD alias Mala (19), tersangka pelaku penggorokan Ni (16) siswi SMKN 1 Rancah di jalan dusun di Kampung Cibodas Dusun Harjamukti RT 04 RW 05 Desa Cisontrol Rancah Ciamis, Senin (19/6/2023), pukul 09.00 WIB.
Pelaku diciduk sebelum 1 x 24 jam. Beralamatkan KTP di Desa Cangkuang Wetan, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, tersangka diciduk saat berada di Klinik Purwa Cisontrol, Senin (19/6/2023), pukul 16.00 WIB.
Artinya, pelaku diciduk tujuh jam setelah kejadian penggorokan.
“Pelaku tidak dihadapkan pada kesempatan ini, karena pelaku sekarang dirawat di sebuah rumah sakit dengan penjagaan petugas,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Siswi SMK di Ciamis Derita Luka Sayat di Leher, Diserang Orang Tak Dikenal
Kasus penggorokan siswi SMKN 1 Rancah tersebut diduga berlatar belakang asmara, cinta segitiga.
Pelaku sempat membuntuti korban saat berangkat ke sekolah pada Senin (19/6/2023) pagi.
Kemudian, penggoroan terhadap korban terjadi di sisi jalan dusun.
Setelah menggorok, pelaku pun kabur dengan menggunakan sepeda motor meninggalkan korban yang berlumur darah dan masih memakai pakaian seragam sekolah.
Pelaku juga membuang pisau dapur di lokasi kejadian.
Baca juga: Hanya Desa Linggasari di Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis yang Terimbas Tol Getaci
Selain pisau dapur, petugas polisi juga mengamankan sepatu korban, pakaian seragam, dan jaket serta kerudung milik korban yang berlumuran darah.
Saat diperlihatkan pada konferensi pers Selasa (20/6/2023), baju seragam sekolah, jaket, dan kerudung korban yang berlumuran darah tersebut masih menyisakan bau anyir darah. Meski lumuran darahnya sudah menggering.
Menurut Kapolres, pelaku dijerat ketentuan pasal 76 C jo pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
NKD (19) tersangka kini dalam perawat di RS Al Arief Ciamis karena keluhan gangguan pencernaan (maag) dan di bawah penjagaan petugas kepolisian.
Baca juga: Desa Ciherang dan Desa Ciulu di Kecamatan Banjarsari Ciamis Terimbas Tol Getaci
Sementara Ni (16) yang terkena sabet senjata tajam, terdapat luka sayat di leher sepanjang 15–20 cm dengan 18 jahitan dalam serta 15 jahitan luar.
Dia masih masih dirawat di Klinik Purwa Cisontrol Rancah.
“Kami juga masih mendalami keberadaan pelaku di Rancah atau Tambaksari. Dalam rangka bekerja atau ada alasan lain,” ujar Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.