Tabungan Murid Hilang Ratusan Juta
Kasus Tabungan Murid di Pangandaran Masuk Unsur Penggelapan Uang, LBH Ungkap Alasannya Begini
Satu lembaga bantuan hukum (LBH) di Pangandaran menyebut, penggunaan uang tabungan murid oleh oknum guru di sekolah masuk ke dalam unsur penggelapan
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN -Satu lembaga bantuan hukum (LBH) di Pangandaran menyebut, penggunaan uang tabungan murid oleh oknum guru di sekolah masuk ke dalam unsur penggelapan uang.
Hal tersebut disampaikan Ai Giwang Sari Nurani SH satu advokat di Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran.
Bahwa, uang tabungan murid di sekolah tidak boleh di pinjamkan atau di simpan pinjamkan.
Baca juga: Lokasi TKP Siswi SMKN 1 Rancah yang Digorok Hanya 25 Meter dari Masjid, Begini Kronologinya
"Kalau itu tabungan di sekolah, ya enggak boleh lah disimpan pinjamkan. Apalagi, itu tanpa sepengatahuan si penabung siswa atau orang tua siswa. Itu kan, duitnya cuman titipan," ujar Ai dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Selasa (20/6/2023) pagi.
Ketika uang tabungan itu hanya dititipkan di sekolah, tentu harus dijaga. Dan kalau memang mau dipinjamkan tentu harus ada kesepakatan orang tua murid atau pihak yang menabung.
"Mereka (si penabung) harus ditanya dulu, sepakat atau tidak kalau uang ini sebagian dipinjamkan ke guru-guru? Atau, ini uang tabungan mau dipinjam dulu oleh sekolah dan lain sebagainya," katanya.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, 2 TPS Khusus Disiapkan di Lapas Kelas II B Sumedang
Karena, kata Ia, kedudukannya uang itu masih berada di sekolah bukan di koperasi. Berbeda kalau uang tabungan tersebut sudah berada di koperasi yang disimpan oleh pihak sekolah.
"Terus, koperasi mau disimpan pinjamkan itu kan kapasitas koperasi," ucap Ai.
Kalau kejadian uang tabungan di pinjam langsung di sekolah itu sendiri, tentu itu sudah termasuk penyalahgunaan.
"Kan, itu yang akadnya juga menabung. Bukan dititipkan, terus dipinjamkan. Kejadian seperti itu (uang tabungan di sekolah langsung dipinjamkan), termasuk dalam penggelapan uang tabungan murid," ujarnya.
Baca juga: Ayah dari Siswi SMK di Ciamis yang Kena Luka Sayat Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Karena, uang tabungan itu langsung dihilangkan di sekolah yang jelas sudah penggelapan dan masuk pasal 372 KUHP.
Sementara, dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain
Dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun. *
Buntut Kisruh Berkepanjangan Soal Uang Tabungan Mandek, Ini Tahapan yang Dilakukan Pemda Pangandaran |
![]() |
---|
KISRUH Berkepanjangan Soal Uang Tabungan Mandek, Begini Kata Bupati Pangandaran |
![]() |
---|
KISRUH Berkepanjangan, Advokat Beberkan Respon Orang Tua Terkait Tabungan Disimpan di Koperasi |
![]() |
---|
KISRUH Tabungan Murid SD Mandek, Advokat di Pangandaran Tanya Kejelasan Terkait Masalah Ini |
![]() |
---|
Mandek Rp7,47 Miliar, Polres Pangandaran Buka Posko Pengaduan Lanjutan Kasus Uang Tabungan Murid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.