Napi Teroris yang Baru Bebas dari Lapas Sumedang akan Teruskan Usaha Travel Haji dan Umrah

Hanif Ali Fakhos, narapidana terorisme di Lapas Kelas II B Sumedang bebas hari ini, Senin (19/6/2023). 

Editor: ferri amiril
Tribun Priangan.com/Kiki Andriana
Hanif Ali Fakhos menangis dalam sujud syukur di depan pintu keluar Lapas Kelas II B Sumedang, Senin (19/6/2023). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Kiki Andriana dari Sumedang

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Hanif Ali Fakhos, narapidana terorisme di Lapas Kelas II B Sumedang bebas hari ini, Senin (19/6/2023). 

Warga Jawa Timur itu divonis 4 tahun penjara akibat menebar kebencian terhadap NKRI di media sosial. Sebelum dititipkan di Lapas Sumedang, Hanif dipenjara di Polda Metro Jaya. 

Setelah 6 bulan menjalani hukuman sekaligus program deradikalisasi di Sumedang, Hanif bebas dan berencana kembali ke kampung halamannya.  

"Rasanya sangat senang sekali, bahagia," kata Hanif sambil tersenyum. Dia memeluk semua orang yang dikenalnya sebagai tanda perpisahan.

"Saya akan kembali ke kampung halaman," kata Hanif kepada TribunPriangan.com.

Sebelum ditangkap dan divonis sebagai narapidana terorisme, Hanif adalah pengusaha travel umrah dan haji. 

Kecuali itu, Hanif juga seorang peternak kambing. 

"Saya akan pulang dan menjalankan kembali apa yang tertinggal selama ini,"

"Saya ingin memberikan manfaat untuk kemaslahatan ummat," katanya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved