Judi Sabung Ayam di Ciamis Digerebek

Judi Sabung Ayam di Imbanagara Ciamis Dilakukan Malam Hari Diduga untuk Kelabui Petugas

Judi Sabung Ayam di Imbanagara Ciamis Dilakukan Malam Hari Diduga untuk Kelabui Petugas

Tribun Jabar/Andri M Dani
Jajaran Polres Ciamis menggerebek arena judi sabung ayam di Imbanagara. Sebanyak 19 ekor ayam, 14 sepeda motor, dan 29 orang yang berada di lokasi diamankan. Lima orang diantaranya berpotensi sebagai tersangka. (*) 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Polili menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Warung Kulon, Desa Imbanagara, Ciamis, pada Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penggerebekan arena judi sabung ayam dilakukan setelah Polres Ciamis menerima laporan dari masyarakat. Warga merasa resah dengan lokasi sabung ayam tersebut.

Lokasi judi sabung ayam ini berada di pemukiman, kerap menggelar sabung ayam di waktu tengah malam yang menimbulan suara gaduh dan berisik. Terlebih sabung ayamnya dipakai judi.

“Mereka melakukan (judi sabung ayam) malam hari. Bahkan tengah malam, diduga untuk mengelabui petugas,” jelas Kapolres Ciamis, Tony Prasetyo Yudhangkoro saat gelar perkara di Mapolres Ciamis, Minggu (18/6/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS! Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Imbanagara Ciamis

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 29 orang di TKP, 19 ekor ayam, dan 14 sepeda motor.

Tidak seorang pun yang berhasil kabur, dan tidak ada letusan senjata peringatan.

Lokasi arena sabung judi berada di belakang rumah seorang warga yang dikelilingi pagar tembok yang tinggi, berada di gang sekitar 100 meter dari jalan raya. Tak jauh dari masjid.

Penggerebekan itu dilakukan ketika Polres Ciamis saat patroli kegiatan kepolisian yang ditingkat (KRYD).

Baca juga: 375 Ekor Sapi di Ciamis Tidak Memenuhi Syarat Jadi Sapi Kurban

“Semuanya cukup koperatif, sekarang dimintai keterangan. Sedang didalami peran masing-masing. Lima orang di antaranya berpotensi jadi tersangka,” ungkap Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Jajaran Polres Ciamis juga mengamankan 2 lembar geber, 1 jam rakitan (timer), 1 lonceng kecil, 12 kurung ayam, dan 8 buah kisa.

Para tersangka bakal dijerat ketentuan pasal 303 KUHP juncto pasal 503 KUHP tentang membuat kegaduhan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved