Penggerebekan Perusahaan Penyalur Migran

Polisi Sebut Pasutri yang Diduga Penyalur TKI Ilegal tak Bisa Tunjukkan Bukti Izin Resmi Perusahaan

Polisi Sebut Pasutri yang Diduga Penyalur TKI Ilegal tak Bisa Tunjukkan Bukti Izin Resmi Perusahaan

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Pasangan suami istri (berkerudung dan berkaus putih) pemilik perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kampung Lawang Biru, Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat diamankan polisi, Rabu (7/6/2023). Keduanya diduga jadi penyalur TKI ilegal melalui perusahaan PT Aino Bahari Internasional. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJPRIANGAN.COM, GARUT - Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Keduanya diamankan di kediaman sekaligus kantor penyalur tenaga migran Indonesia yang berlokasi di Kampung Lawang Biru, Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (7/6/2023) malam.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pasutri ini merupakan pemilik perusahaan PT Aino Bahari Internasional.

Saat diperiksa di Mapolres Garut, pasturi tersebut tidak bisa memberikan bukti surat izin resmi perusahaannya.

Baca juga: 12 TKI Ditemukan saat Penggerebekan Perusahaan Penyalur Migran di Garut yang Kedapatan tak Berizin

Kedunya, lanjut Rio, hanya memberikan surat izin yang tidak sesuai dengan kompetensi.

"Hanya SIUP biasa saja yang kami temukan," ucapnya.

Selain mengamankan pasutri, pihaknya juga sejumlah berkas penting seperti puluhan paspor, laporan keuangan, laptop dan berkas-berkas lain.

"Perusahaan ini sudah mengirim (TKI) sejak tahun 2016," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS! Polres Garut Gerebek 2 Perusahaan Penyalur Pekerja Migran yang Diduga Ilegal

Sebelumnya, jajaran Polres Garut yang dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro melakukan penggerebekan terhadap dua perusahaan penyalur TKI yang diduga ilegal.

Penggerebekan pertama dilakukan di wilayah Tanjung, Kecamatan Tarogong Kaler Rabu sore, kemudian pada Rabu malam (7/6/2023) di Kampung Lawang Biru, Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Jadi mohon waktu, jadi ini perintah Bapak Kapolri yang kami laksanakan, dan kami tidak main-main terhadap pekerja migran Indonesia yang salah yang dieksploitasi di luar di negeri tersebut," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved