Penggerebekan Perusahaan Penyalur Migran

BREAKING NEWS! Polres Garut Gerebek 2 Perusahaan Penyalur Pekerja Migran yang Diduga Ilegal

BREAKING NEWS! Polres Garut Gerebek 2 Perusahaan Penyalur Pekerja Migran yang Diduga Ilegal

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Jajaran kepolisian Polres Garut melakukan penggerebekan terhadap perusahaan penyalur tenaga migran Indonesia yang diduga ilegal, Rabu (7/6/2023) di Kampung Lawang Biru, Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Dua perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia yang diduga ilegal di Garut digerebek jajaran Polres Garut, Rabu (7/6/2023) malam.

Ada dua tempat kejadian perkara (TKP) dalam penggerebekan tersebut.

Lokasi pertama di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler dan lokasi kedua berada di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan, dua perusahaan tersebut selama ini kerap mengirimkan pekerja migran ke luar negeri.

"TKP pertama tadi sore pukul 17.00 WIB, yaitu PT Raya Madya Bahari itu di Tanjung, Tarogong Kaler. Di situ tidak ada izin menyalurkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri," ujarnya kepada awak media saat penggerebekan di Karangpawitan.

Dalam pemeriksaan di wilayah Tanjung, Tarogong Kaler, pihaknya menemukan 12 orang calon pekerja migran yang siap berangkat ke negara tujuan.

Baca juga: 10 SMP Negeri Terbaik di Kabupaten Garut untuk Referensi PPDB 2023, Segera Cek Sekarang

Baca juga: Jalan Panjang Penanganan 25 Ribu Balita Stunting di Garut, Kecamatan Wanaraja Paling Banyak

"Di antaranya ke Jepang, Norwegia dan Thailand, kemudian TKP kedua di PT Aino Bahari Internasional (di Karangpawitan)," ungkapnya.

Menurutnya, dalam penggerebekan tersebut pihaknya tidak menemukan surat izin penyalur pekerja migran ke luar negeri.

Kini pihaknya tengah mendalami kedua perusahaan tersebut, apakah keduanya berafiliasi dengan perusahaan penyalur lain atau tidak.

"Jadi mohon waktu, jadi ini perintah Bapak Kapolri yang kami laksanakan, dan kami tidak main-main terhadap pekerja migran Indonesia yang salah yang dieksploitasi ke luar negeri," ucapnya.

Baca juga: Berikut 5 Deretan SMA Negeri Terbaik di Kabupaten Garut Terakreditasi A Untuk Referensi PPDB 2023

Baca juga: Kembangkan Potensi Perempuan, Ibu-ibu di Garut Diberikan Pelatihan Membuat Bakso Aci

"Karena perusahan yang masuk ke luar negeri itu tidak memiliki kompetensi dan perizinan yang pas," lanjut Rio.

Pantauan Tribunjabar.id di lokasi kedua penggerebekan di Kampung Lawang Biru, Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan, polisi mengamankan berkas-berkas penting.

Seperti paspor, laporan keuangan, laptop, email dan berkas-berkas lain.

Kapolres menjelaskan, pemilik dan 12 pekerja migran Indonesia yang siap berangkat dari perusahaan tersebut sedang berada di Polres Garut untuk dimintai keterangan.

"Mohon waktu sedang kita dalami," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved