Penggerebekan Perusahaan Penyalur Migran

12 TKI Ditemukan saat Penggerebekan Perusahaan Penyalur Migran di Garut yang Kedapatan tak Berizin

12 TKI siap berangkat ditemukan saat penggerebekan erusahaan penyalur migran di Garut yang kedapatan tak miliki izin

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Jajaran kepolisian Polres Garut, Polda Jabar melakukan penggerebekan perusahaan penyalur tenaga migran Indonesia yang diduga ilegal, Rabu (7/6/2023) di Kampung Lawang Biru, Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Polres Garut mendapati adanya 12 Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Garut yang siap berangkat saat menggerebek perusahaan penyalur migran, yang kedapatan tak memiliki izin atau ilegal, Rabu (7/6/2023).

12 TKI yang siap berangkat ke luar negeri ini ditemukan saat polisi melakukan penggerebekan di wilayah Tanjung, Tarogong Kaler.

"Di antaranya ke Jepang, Norwegia dan Thailand," Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Selain di wilayah Tanjung, polisi juga menggerebek perusahaan lain di daerah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

TKP kedua ini tepatnya PT Aino Bahari Internasional.

Baca juga: Jalan Panjang Penanganan 25 Ribu Balita Stunting di Garut, Kecamatan Wanaraja Paling Banyak

Baca juga: Viral, Gadis Garut Dinikahi Oleh Oppa Korea, Warganet: Jangan-Jangan Jodoh Gw Orang Korea

"TKP pertama tadi sore pukul 17.00 WIB, yaitu PT Raya Madya Bahari itu di Tanjung, Tarogong Kaler. Di situ tidak ada izin menyalurkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri," ujarnya kepada awak media saat penggerebekan di Karangpawitan.

Menurutnya, dalam penggerebekan tersebut pihaknya tidak menemukan surat izin penyalur pekerja migran ke luar negeri.

Kini pihaknya tengah mendalami kedua perusahaan tersebut, apakah keduanya berafiliasi dengan perusahaan penyalur lain atau tidak.

"Jadi mohon waktu, jadi ini perintah Bapak Kapolri yang kami laksanakan, dan kami tidak main-main terhadap pekerja migran Indonesia yang salah yang dieksploitasi ke luar negeri," ucapnya.

Baca juga: Berikut 5 Deretan SMA Negeri Terbaik di Kabupaten Garut Terakreditasi A Untuk Referensi PPDB 2023

Baca juga: Tol Getaci Menggusur 37 Desa dan 7 Kecamatan di Garut, Ini Nama Desanya

"Karena perusahan yang masuk ke luar negeri itu tidak memiliki kompetensi dan perizinan yang pas," lanjut Rio.

Pantauan Tribunjabar.id di lokasi kedua penggerebekan di Kampung Lawang Biru, Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan, polisi mengamankan berkas-berkas penting.

Seperti paspor, laporan keuangan, laptop, email dan berkas-berkas lain.

Kapolres menjelaskan, pemilik dan 12 pekerja migran Indonesia yang siap berangkat dari perusahaan tersebut sedang berada di Polres Garut untuk dimintai keterangan.

"Mohon waktu sedang kita dalami," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved