Penggerebekan Perusahaan Penyalur Migran

Diduga Jadi Penyalur TKI Ilegal, Pasutri di Karangpawitan Garut Diamankan saat Digerebek

Diduga Jadi Penyalur TKI Ilegal, Pasutri di Karangpawitan Garut Diamankan saat Digerebek

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Pasangan suami istri (berkerudung dan baju putih) pemilik perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kampung Lawang Biru, Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat diamankan polisi, Rabu (7/6/2023). Keduanya diduga jadi penyalur TKI ilegal melalui perusahaan PT Aino Bahari Internasional. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Keduanya diamankan di kediaman sekaligus kantor penyalur tenaga migran Indonesia yang berlokasi di Kampung Lawang Biru, Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (7/6/2023) malam.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, keduanya kini sudah berada di Mapolres Garut untuk dimintai keterangan.

Baca juga: 10 SMP Negeri Terbaik di Kabupaten Garut untuk Referensi PPDB 2023, Segera Cek Sekarang

"Di sini yang kita amankan si pengurus, pemilik, suami istri," ujarnya saat pihaknya melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku.

Kata Kapolres, pasutri ini merupakan pemilik perusahaan PT Aino Bahari Internasional.

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menyita sejumlah berkas penting seperti puluhan paspor, laporan keuangan, laptop dan berkas-berkas lain.

"Perusahaan ini sudah mengirim (TKI) sejak tahun 2016," ungkapnya.

Saat diperiksa, kedua pasangan suami istri ini tidak bisa memberikan bukti izin resmi perusahaannya.

Baca juga: Jalan Panjang Penanganan 25 Ribu Balita Stunting di Garut, Kecamatan Wanaraja Paling Banyak

Kedunya, lanjut Rio, hanya memberikan surat izin yang tidak sesuai dengan kompetensi.

"Hanya SIUP biasa saja yang kami temukan," ucapnya.

Sebelumnya, jajaran Polres Garut yang dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro melakukan penggerebekan terhadap dua perusahaan penyalur TKI yang diduga ilegal.

Penggerebekan pertama dilakukan di wilayah Tanjung, Kecamatan Tarogong Kaler Rabu sore, kemudian pada Rabu malam (7/6/2023) di Kampung Lawang Biru, Desa Situjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Jadi mohon waktu, jadi ini perintah Bapak Kapolri yang kami laksanakan, dan kami tidak main-main terhadap pekerja migran Indonesia yang salah yang dieksploitasi di luar di negeri tersebut," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved