Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Ini Kasusnya

Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Ini Kasusnya

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis mantan wali Kota Banjar, Herman Sutrisno (kiri) dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. 

TRIBUNPRIANGAN.COM KOTA BANJAR - Komisi Pemberantaskan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/6/2023).

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan terpidana Herman Sutrisno yang sudah berstatus inkrah, atau berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (6/6) telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Sutrisno," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/6/2023), dikutip dari Tribunnews.

Herman Sutrisno akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama tujuh tahun.

Selain pidana penjara, dia juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp350 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10, 2 miliar.

Baca juga: Anggaran Buruh di Kota Banjar Tak Terserap Maksimal, Benarkah Raperda Tak Kunjung Ditetapkan Pemda?

Mengutip dari Tribun Jabar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/10/2022).

Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Herman Sutrisno untuk dipenjara selama enam tahun.

Baca juga: Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polres Banjar Gelar Razia Besar-besaran

Herman juga dihukum membayar denda sebesar Rp350 juta subsider 1 tahun penjara.

Herman Sutrisno dianggap terbukti bersalah karena menerima suap sejumlah lelang proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008-2013.

Majelis Hakim hanya menyatakan Herman bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved