Raperda Perlindungan Tenaga Kerja

Anggaran Buruh di Kota Banjar Tak Terserap Maksimal, Benarkah Raperda Tak Kunjung Ditetapkan Pemda?

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Kota Banjar, hingga kini masih belum ditetapkan DPRD.

Kompas.com
Buruh merayakan hari buruh internasional atau May Day dengan berunjuk rasa di sekitar Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/5/2018). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk menurunkan harga beras, listrik, BBM, membangun ketahanan pangan dan ketahanan energi, menolak upah murah, mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dan merealisasikan 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta menolak tenaga kerja asing.(MAULANA MAHARDHIKA) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja, hingga kini masih belum ditetapkan DPRD Kota Banjar, Jawa Barat.

Hal ini menjadi sotortan utama para aktivis, setelah sebelumnya sempat disoroti kaum buruh Kota Banjar.

Pasalanya, keterlambatan tersebut membuat alokasi anggaran untuk perlindungan para pekerja sangat lambat dan tak tak terserap secara maksimal.

Baca juga: 1 Kota di Priangan Timur Sama Sekali Tak Tersentuh Tol Getaci? Ternyata Ini Alasannya

Ketua Pansus XXXVIII DPRD Kota Banjar, Annur, mengatakan, saat ini untuk Raperda Perlindungan Tenaga Kerja sudah masuk dalam agenda, tinggal meninggu penetapan paripurna.

“Sudah masuk di Bamus, nunggu waktu saja. Tinggal paripurna,” kata Annur, Sabtu (20/05/2023).

Disamping itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Dewi Fartika, mengatakan, pihaknya hingga saat ini menunggu penetapan Raperda tersebut, untuk selanjutnya melakukan realisasi anggaran.

Baca juga: Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polres Banjar Gelar Razia Besar-besaran

Menurut Dewi, lambatnya penetapan Raperda tersebut menyebabkan anggaran untuk perlindungan tenaga kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan JKM yang telah pihaknya anggarkan pada tahun 2023 selama 4 bulan terakhir sama sekali tidak terserap.

Adapun nilai anggaran untuk perlindungan tenaga kerja yang tidak terserap selama 4 bulan karena belum adanya Perda tersebut yaitu senilai Rp 42 juta lebih.

Baca juga: DPRD Kota Banjar bahas LKPJ Wali Kota Banjar Tahun 2022 pada Rapat Paripurna

“Kami sudah mengalokasikan pada tahun ini. Cuman untuk realisasinya memang harus menunggu Perda ditetapkan. Jadi, untuk empat bulan itu tidak terealisasi,” kata Dewi.

Sebelumnya, aktivis dan pengamat kebijakan publik Kota Banjar, Awal Muzaki, menyayangkan lambatnya penetapan Raperda untuk perlindungan pekerja.

Terlebih jika sampai ada anggaran yang tidak terserap.

Baca juga: Update Cuaca Hari Ini untuk Wilayah Kota Banjar dan Sekitarnya

Menurut Awal, lambatnya penetapan Raperda untuk perlindungan pekerja tersebut menunjukkan kinerja DPRD lemah.

Selain itu, pemerintahan juga abai terhadap kewajibannya untuk pemenuhan hak perlindungan pekerja.

“Ini menunjukkan tingkat kinerja DPRD dan Pemerintah Kota Banjar terhadap kaum buruh masih lemah. Padahal menjadi kewajiban pemerintah menjamin hak-hak dasar para pekerja atau buruh,” kata Awal.

Sementara jika ditinjau dari Perda Jawa barat tahun 2022, mengenai Penyelengaraan Perlindungan Tenaga Kerja daerah Jabar, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan
meninggal dunia.

Baca juga: 1 Kota di Priangan Timur Sama Sekali Tak Tersentuh Tol Getaci? Ternyata Ini Alasannya

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved