Seorang Paman di Kabupaten Tasikmalaya Diduga Cabuli Keponakan Sendiri

Seorang Paman di Kabupaten Tasik Diduga Cabuli Keponakan Sendiri, Kini Berususan dengan Polisi

Dok Polres Tasikmalaya Kota
Petugas memeriksa NR (47), paman yang tega mencabuli keponakannya sendiri. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA - Seorang paman berinisial NR (47), ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya Kota karena diduga mencabuli keponakannya sendiri yang masih belia.

Polisi menangkap NR setelah korban yang berusia 13 tahun, mengadu kepada orang tuanya karena menjadi korban pencabulan pamannya sendiri.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Zainal Abidin, mengungkapkan, aksi bejat sang paman dilakukan di rumahnya di Kampung Ciseuti Hilir, Desa Pagersari, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga: Besaran Denda Tilang Manual di Kabupaten Tasikmalaya Disesuaikan dengan Pasal yang Dilanggar

"Selama ini korban tinggal bersama pamannya. Sementara kedua orang tuanya tinggal di desa lain di Kecamatan Pagerageung," ujar Kapolres, Kamis (01/06/23).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan orang tua korban melihat kondisi anaknya saat menjenguknya.

Mereka kaget dan syok setelah menanyai sang anak. Awalnya korban diam karena takut.

Namun setelah didesak, korban akhirnya buka mulut dengan mengaku telah dicabuli oleh NR.

Baca juga: Ciri Petugas Tersertifikasi yang Dapat Menilang Manual Mulai Hari Ini di Tasikmalaya

Bagai mendengar petir di siang bolong, orang tua korban tak terima dan langsung mengadukan tersangka ke polisi.

"Mendapat pengaduan itu, Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi termasuk korban," kata Zainal.

Setelah cukup bukti, petugas pun menangkap NR. Dalam pemeriksaan di ruang Unit PPA, tersangka mengakui segala perbuatannya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved