Ciri Petugas Tersertifikasi yang Dapat Menilang Manual Mulai Hari Ini di Tasikmalaya

Tilang manual kembali diberlakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat hari ini

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
Tilang manual diketahui akan kembali diberlakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Tilang manual kembali diberlakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat hari ini, Kamis (1/6/2023).

Mengenai hal tersebut, AKP Abdhi Hendriyatna selaku Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat (Jabar), mengungkap bahwa tidak semua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) dapat melakukan penindakan tilang manual.

“Untuk petugas yang menindak pelanggaran ini, yaitu petugas yang sudah memiliki uji kompetensi, dalam hal ini sertifikasi penindakan pelanggaran,” jelasnya kepada TribunPriangan.com pada Kamis (1/6/2023).

“Jadi petugas yang melakukan penindakan pelanggaran di lapangan nanti itu, merupakan anggota-anggota atau petugas kami yang sudah mengikuti kegiatan sertifikasi, dalam hal ini sudah mengikuti uji kompetensi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jabar,” lanjut Abdhi.

Tambahnya, petugas kepolisian yang sudah mengikuti kegiatan sertifikasi dan dapat melakukan penindakan pelanggaran di lapangan, dapat dikenali dengan ciri mengenakan ban lengan berwarna biru pada tangan kirinya.

“Bagi petugas yang sudah tersertifikasi dan dapat melakukan penindakan pelanggaran, kami sudah memberikan ban lengan warna biru di tangan kirinya dengan tulisan DAKGAR,” lengkap Abdhi.

DAKGAR sendiri merupakan kepanjangan dari Penindakan Pelanggaran.

Upaya tersebut, lanjutnya, merupakan upaya Polres Tasikmalaya Polda Jabar guna menegaskan, bahwa tindakan tilang semata-mata hanya untuk menertibkan masyarakat dan menimbulkan efek jera terhadap para pelanggar.

"Petugas kami di lapangan juga akan mengarahkan para pelanggar tersebut untuk mengikuti sidang di pengadilan. Atau, jika memang ingin membayar tilangnya, bisa dengan membayar tilang elektronik melalui kode BRIVA yang nanti diberikan oleh para petugas dari aplikasi E-tilang. Jadi, sudah tidak (bisa) lagi titip-titip ataupun titip sidang kepada petugas,” pungkas Abdhi.

Sebelumnya, Kombes Ibrahim Tompo selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jabar, menjelaskan melalu keterangan persnya, bahwa Polda Jabar dan Polres/Polresta serta Polsek jajaran akan kembali menerapkan tilang manual pada Kamis (1/5/2023).

"Tilang manual akan diberlakukan tanggal 1 Juni 2023, dan bakal diberlakukan serentak di 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved